Mohon tunggu...
Meutia Triharini
Meutia Triharini Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

Setiap kebijakan akan memberi dampak positif bagi sebagian orang dan juga memberi dampak negatif bagi sebagian laiinya, tapi tidak akan memberikan 100% dampak positif atau negatif kepada seluruhnya. Artinya setiap kebijakan punya manfaatnya sendiri dan pasti akan memberi manfaat bagi semua orang.

Selanjutnya

Tutup

Money

Bangsa Indonesia Berharap Banyak pada RUU Cipta Kerja

17 Juni 2020   06:40 Diperbarui: 17 Juni 2020   06:38 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tengah pandemi Covid-19 yang berkepanjangan pemerintah saat ini harus merancang kebijakan ekonomi dan relaksasi fiskal maupun moneter dalam prioritas kepentingan nasional yang lebih besar. Dengan demikian berbagai aturan perundang-undangan seperti Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sedang dibahas bersama asosiasi dunia usaha, serikat pekerja / serikat buruh, para ahli, dan stakeholder terkait harus menjadi aturan yang realistis agar dapat diimplementasikan secara maksimal di Indonesia pasca pandemi Covid-19.

Kebijakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga diharapkan memberi ruang lebih luas, serta stimulus untuk memudahkan pelaku usaha dan masyarakat luas untuk beradaptasi terhadap perubahan aktivitas perekonomian pada tatanan kehidupan baru (new normal). Kondisi tersebut akan memberikan kemudahan mendapatkan akses pada berbagai sumber kekuatan informasi, baik informasi akses permodalan, informasi bisnis, teknologi, pasar, hingga sumber bahan baku yang efisien bagi pelaku usaha dan masyarakat Indonesia.

Dengan demikian perumusan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam meningkatkan iklim usaha dan investasi di dalam negeri, terutama membawa seluruh instrumen ekonomi Indonesia menuju era kenormalan baru. Hal ini mutlak diperlukan dalam menjaga stabilitas perekonomian Indonesia yang mengalami turbulensi (goncangan) ekonomi akibat pandemi Covid-19 seperti lonjakan angka pengangguran dan kemiskinan hingga ketidakpastian dunia bisnis bagi pelaku usaha di Indonesia. 

Perumusan materi RUU Cipta Kerja juga diharapkan dapat lebih realistis dan implementatif dalam menjaga kinerja perekonomian Indonesia khususnya di Tahun 2020 tetap positif, mengingat perkiraan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development / OECD) merilis angka proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkisar -2,8 persen s.d. -3,9 persen akibat pandemi Covid-19 di Indonesia.

Selain itu pula RUU Cipta Kerja merupakan peraturan yang dibutuhkan bersama untuk mengatasi persoalan tumpang tindih kebijakan di sektor ekonomi, terutama dari sisi perizinan. Aturan perizinan banyak mengalami tumpang tindih antara pusat dan daerah, sehingga perlu ada penyelesaian dan pembenahan melalui RUU Cipta Kerja. 

Namun demikian semua pihak harus dilibatkan dalam merumuskan RUU Cipta Kerja, karena dalam proses pembentukan sebuah UU harus ada partisipasi publik yang terdampak. Omnibus Law akan membuat proses penyusunan UU yang tumpang tindih hingga inkonsisten menjadi lebih cepat.

RUU Cipta Kerja bisa mendorong percepatan bidang ekonomi yang diharapkan oleh semua pihak saat ini, sehingga jika ada keterlambatan dalam penyusunan RUU ini maka akselerasi pertumbuhan ekonomi juga akan lambat. Selain itu, RUU Cipta Kerja bisa menyelesaikan permasalahan secara struktural hubungan pusat dan daerah. Jika aturan pusat dan daerah masih terpisah, maka permasalahan ketidakharmonisan regulasi akan terus terjadi.

Kita semua tahu konsep dasar Omnibus Law adalah Undang-Undang payung bagi berbagai kebijakan. Artinya, Omnibus Law bisa mengatur beberapa jenis persoalan yang sudah diatur UU tersendiri. Dalam UU Omnibus Law RUU Cipta Kerja misalnya, berbagai hal yang berhubungan dengan berbagai izin, ketenagakerjaan, hingga upah yang selama ini tumpang tindih nantinya bisa tertata dengan baik dalam satu aturan.

Oleh karena itu, Omnibus Law RUU Cipta Kerja harus segera dibahas dengan teliti dan memperhatikan setiap kritik dan saran dari semua kalangan. Para serikat pekerja / serikat buruh, akademisi, dan elemen masyarakat lainnya diharapkan tidak menghambat pembahasan dengan memberikan pernyataan yang tidak berdasar. Semua pihak harus membuka diri untuk turut serta dalam mengawal pembahasan RUU Cipta Kerja agar RUU tersebut nantinya benar-benar bisa menjadi wahana pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Para politisi di DPR sebagai pemain kunci dalam pembahasan RUU Cipta Kerja diharapkan dapat mengakomodir saran dan krikiran yang bersifat konstruktif namun dapat mengabaikan masuk-masukan yang hanya mengakibatkan lambatnya penyelesaian RUU Cipta Kerja. Ingat, bangsa Indonesia berharap banyak agar pasca  pandemi Covid-19 ekonomi segera pulih. Harapan kita gantungkan pada RUU Cipra Kerja untuk mengakselerasi kemajuan ekonomi bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun