Mohon tunggu...
Tinta Pena
Tinta Pena Mohon Tunggu... Penulis - Reporter
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis artikel berita

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

PT GKP Komitmen Lakukan Rehabilitasi DAS dalam Pengelolaan Lingkungan

24 Juli 2024   21:04 Diperbarui: 24 Juli 2024   21:27 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"PT Gema Kreasi Perdana (GKP) merehabilitasi dua Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada di diluar lahan konsesi, yakni di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan dan Kabupaten Konawe Selatan seluas 744 Ha. Kegiatan rehabilitasi yang menggandeng masyarakat dan komunitas setempat tersebut merupakan bagian dari komitmen PT GKP dalam menjaga ekosistem lingkungan."

WAWONII - Untuk merealisasikan komitmen pengelolaan lingkungan dan upaya menjaga stabilitas ekosistem lingkungan, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) tidak hanya melakukan kegiatan reklamasi lahan di dalam area proyek penambangan, tetapi juga melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di dua area yang telah ditetapkan pemerintah di luar lahan konsesi.

Kegiatan ini merupakan salah satu kewajiban bagi pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dengan luas areal yang dilakukan rehabilitasi seluas kurang lebih 744 Ha, di mana pelaksanaannya tengah dilakukan di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Head of HSE Department PT GKP, Aladin Sianipar menerangkan pentingnya pelaksanaan kegiatan ini yang juga berjalan bersamaan saat ini dengan pelaksanaan program reklamasi PT GKP di area penambangan.

"Kewajiban bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melaksanakan reklamasi dan revegetasi pasca kegiatan penambangan. Selain itu, setiap pemegang IPPKH juga diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi DAS di luar areal izinnya, agar daya dukung dan daya tampung lingkungan pada wilayah DAS tersebut tidak mengalami penurunan," terangnya.

Dirinya juga memastikan jika pelaksanaan rehabilitasi DAS ini juga memberdayakan dan melibatkan masyarakat sekitar, khususnya dalam hal perekrutan tenaga kerja lapangan, yaitu sebagai tenaga kerja penanaman dan pemeliharaan tanaman di area Nursery (pembibitan).

"Di samping mendorong kelestarian lingkungan dalam jangka panjang, program ini harus berkontribusi terhadap masyarakat di sekitar area.

Pelaksanaannya harus menciptakan lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar," jelas Aladin.

"Dan pada akhirnya, salah satu indikator keberhasilannya adalah masyarakat sekitar dapat menikmati keberhasilan tanaman yang telah tumbuh, seperti tanaman Multy Purpose Tree Species (MPTS) atau buah- buahan yang memiliki nilai ekonomis dan dapat dinikmati hasilnya setiap saat oleh masyarakat, tentu dengan mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah setempat," lanjutnya.

Dalam prosesnya ini, PT GKP juga berkolaborasi dengan PT Berkah Hijrah Halmahera (BHH) sebagai tim teknis pelaksanaan pekerjaan penanaman di lapangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun