Mohon tunggu...
Tinta Pena
Tinta Pena Mohon Tunggu... Penulis - Reporter
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis artikel berita

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Klarifikasi Camat Angata Konawe Selatan Soal Dituding Lakukan Pungli

30 Mei 2024   21:55 Diperbarui: 30 Mei 2024   23:12 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kendari - Camat Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Laanda Makati membantah tudingan dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok pembangunan Kantor Camat Angata.

Dimana, tudingan tersebut dilontarkan Ketua Majelis Penyelematan Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (MPO-HMI)  Cabang Konsel, Indra Dapa melalui pemberitaan di media massa beberapa waktu lalu.

Menurut Laanda Makati, tudingan MPO HMI Cabang Konsel tersebut, tak sesuai fakta. Sebab, selama ia menjabat sebagai Camat Angata, sejak terakhir dilantik pada 2022 lalu, dirinya tidak pernah melakukan ataupun memungut biaya terhadap Kepala Desa di Kecamatan Angata, dalam hal kepentingan pembangunan Kantor Camat.

Mestinya lanjut Laanda Makati, mereka melaporkan di kejaksaan ataupun di kepolisian, apabila mereka memiliki bukti yang kuat soal dugaan pungli yang diarahkan kepada dirinya.

"Saya dan staf saya di Kecamatan Angata, bingung juga dengan isu pungli ini, kan biasanya pungli ini ada penerima dan pemberi, tapi pertanyaannya siapa? Saya pun tidak pernah meminta, memungut uang dari kepala desa. Kalau semisal ada, silahkan buktikan, jangan berkoar-koar di media atau di sosial media (Medsos)," ujar dia kepada awak media ini, Kamis (30/5/2024).

Merasa dirinya telah dicemarkan namanya dan integritasnya sebagai Camat Angata, Laanda Makati akan melaporkan Ketua MPO HMI Cabang Konsel ke Polda Sultra  terkait Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebab, menurut dia, Indra Dapa telah merusak nama baiknya dengan terus menerus menyebarkan informasi di medsos yang belum pasti diketahui kebenarannya.

Selain melaporkan Indra Dapa, ia juga akan mempolisikan salah satu wartawan di Konsel, serta melaporkan ke dewan pers terakit ketidakberimbangan dalam memuat sebuah berita. Pasalnya, sejak pemberitaan itu terbit, dirinya tidak pernah dihubungi dan ditemui oknum wartawan tersebut, guna memuat klarifikasi berita dugaan pungli tersebut.

Parahnya, oknum wartawan ini, tambah dia, bahwa yang bersangkutan begitu aktif membagikan postingan ihwal pungli yang dialamatkan kepada dirinya, dan bahkan membuat status yang cenderung menyerang pribadinya.

"Saya akan melaporkan ini ke Polda Sultra, dan saya ingin mereka buktikan, dimana letak saya melakukan aksi pungli, yang mereka sebut itu dilakukan di 24 Kepala Desa yang ada di Kecamatan Angata. Dan pastinya, yang memuat berita harus mempertanggungjawabkan, karena saya pikir unsur-unsur pemberitaan yang dimuat tidak sesuai kode etik jurnalis," jelasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun