Lebih lanjut, dia mengatakan agar semua pihak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi ini dan tidak membuat persepsi sendiri-sendiri yang seolah dengan ditolaknya permohonan pemohon kegiatan pertambangan harus dihentikan.Â
Padahal, harusnya semua pihak bisa membaca substansi dan isi dari keputusan MK tersebut secara komprehensif dimana dalam pertimbangan Majelis Hakim ditegaskan bahwa kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil masih bisa terus dilakukan, selama memenuhi kaidah lingkungan, mematuhi ketentuan pertambangan yang berlaku dan memenuhi semua kewajiban yang diberikan oleh negara.
"Alhamdulillah, kami bersyukur atas keputusan bijak yang dikeluarkan MK ini," tandas Marlion lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H