Penjelasan Pemerintah Tentang Aturan Kegiatan di Pulau KecilÂ
Sebelumnya hal senada juga pernah disampaikan pada sidang MK pada tanggal 12 September 2023, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Victor Gustaf Manoppo sebagai yang mewakili Pihak Pemerintah juga turut menyampaikan pandangan yang sejalan dengan Pihak DPR RI.
Pihak Pemerintah menilai agar UU PWP3K harus dipahami secara komprehensif dan harus melihat tujuan diundangkannya undang-undang itu sendiri. Oleh karena itu, membaca dan memahami Ketentuan dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 Huruf k undang-undang a quo harus dikaitkan dengan Pasal 4 huruf a UU PWP3K.
"Yang jelas mengatur bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta ekosistem ekologisnya secara berkelanjutan." Ujar Victor.
Victor juga melanjutkan dengan penjelasan tentang kata "prioritas" yang terdapat dalam Pasal 23 ayat (2) yang mengartikan tidak melarang kegiatan pertambangan di pulau kecil.
"Menurut KBBI, arti prioritas yaitu didahulukan dan diutamakan daripada yang lain, yang oleh Pemohon dimaknai tidak sebagai larangan. Dengan demikian, kepentingan lain di luar kegiatan/aktivitas prioritas tidak serta-merta dilarang" ungkap Victor.
Lebih lanjut, Victor juga menyampaikan penjelasan mengenai Pasal 35 huruf k terkait dengan kegiatan pertambangan di Pulau Kecil.
"Dengan demikian, dalam hal penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis, dan/atau sosial, dan/atau budaya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, atau pencemaran lingkungan, atau merugikan masyarakat sekitarnya, maka kegiatan tersebut tidak dilarang." papar Victor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H