Tax Amnesty, Reinventing Policy, Sunset Policy, PP 46 adalah sebuah cerminan bahwa sudah saatnya merefleksi kembali ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku. Merevisi, atau mengganti, atau bahkan membongkar habis menyesuaikan perkembangan jaman yang lebih akomodatif dan berkeadilan baik dari sisi Wajib Pajak dan Petugas Pajak.Â
Jika kita memahami bagaimana sebuah keputusan politik dibuat, dimana pembuat keputusan harus merasa aman dan terlindungi, maka akan terdapat paradok antara kebijakan politik untuk pajak dan target penerimaan pajak, suatu hal yang kontradiktif. Tidak dikasih senjata tapi minta hasil buruan binatang yang besar. Tidak dikasih pilar tapi minta dibangunkan rumah yang besar dan kuat. Jadinya seperti dagelan politik untuk pajak.SDM kurang tapi tidak boleh nambah SDM, SDM banyak tapi sistem yang dipakai tidak pas, jika semua ini tidak dirubah, maka akan menjadi lingkaran setan yang tidak akan pernah ada habisnya. Berharap perubahan pada sistem yang masih sama, bagaikan menegakkan benang basah, sia-sia.
Bekerja dengan maksimal memenuhi harapan tetap harus dilakukan apapun yang terjadi, tetapi akan sangat bijak jika semuanya sesuai selaras antara target, SDM, kewenangan, sistem dan senjatanya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI