Saya secara pribadi belum tahu, apakah ini dianggap masalah oleh pajak, atau sudah dianggap sudah sempurna, entahlah. Saya tidak bermaksud menyalahkan sebuah situasi atau keadaan, entah itu buruk, tidak baik atau sangat tidak baik. Relatif, dari sudut pandang siapa, dan dari sisi mana memandangnya. Menurut saya, sebuah keadaan terjadi  pasti ada yang menyebabkannya. Ada asap salah satunya karena ada api, soalnya asap bisa jadi karena kabut. Basah karena ada zat cair, busuk karena sudah terlalu matang.
Demikian juga dengan stigma tentang pajak, adalah sebuah hukum sebab akibat yang berlangsung dalam situasi yang lama. Yang saya lakukan saat ini  adalah bagaimana kita perlu melihat bersama-sama agar kita bisa keluar dari masalah ini, memahami sebab-sebabnya dan hal-hal yang harus dilakukan untuk bersama-sama menuju sebuah situasi yang lebih baik. Masyarakat mau tahu dan peduli tentang pajak, mau belajar, mau menjadi wajib pajak, mau membayar tidak dengan terpaksa. Penuh dengan kesadaran, karena pajak bukan hal yang susah dipahami, tidak bikin pusing, tidak ribet, bisa dipahami dan bisa dilaksanakan. Memahami manfaatnya, tahu, dan akhirnya sadar untuk membayar.
Penghargaan yang sama besarnya kepada kedua belah pihak, kepada wajib pajak yang telah berusaha memenuhi kewajibannya, yang berusaha keras untuk memahami pajak, atau justru harus membayar konsultan karena masih sulit untuk memahami pajak. Begitu juga para petugas pajak yang sudah berusaha melaksanakan tugasnya dalam membuat sistem dan peraturan perpajakan, yang mungkin ke depan juga harus dipikirkan manajemen operation. Â Seimbang antara formal dan material, tidak harus formal saja, tetapi juga perlu memperhatikan substansi, filosofi dari sebuah peraturan.
Bagaimana caranya mengurangi membuang formulir-formulir lampiran  Surat Pemberitahuan yang tidak terpakai, mensiasati agar tetap bisa memenuhi ketentuan formal tapi tetap efisien. Sunset Policy bisa membuat kebijakan tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak, tidak perlu biaya untuk kertas dan tinta, yang akhirnya harus dihapuskan sanksinya. Substansinya sama, tetapi berbeda tingkat efisiensinya.
Seandainya saja apa yang sudah ada ini bisa diperbaiki dengan hal-hal yang jauh lebih mudah, misalnya formulir pajak semudah slip isian bank, atau formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan dan Orang Pribadi wajib usaha nihil lebih disederhanakan dengan cara seperti ini http://www.kompasiana.com/metik/usulan-formulir-spt-tahunan-pph-badan-dan-orang-pribadi-nihil_550ef284813311862cbc65e9. Perlunya ruang diskusi antara wajib pajak dan petugas pajak dua arah, duduk sama rendah berdiri sama tinggi, dan bukan mengedepankan ego masing-masing pihak. Mencari titik tengah. Memahami filosofi petugas pajak adalah jembatan antara wajib pajak dan negara, sehingga bisa menempatkan posisinya di tengah dengan adil. Tidak berat sebelah, sehingga tidak ada pihak yang merasa dizolimi. Masih banyak PR yang harus kita lakukan.
Tetaplah menginjak bumi dimana engkau berpijak, maka engkau akan memahami keadaan yang sesungguhnya terjadi, janganlah terlalu jauh melihat ke langit, sehingga engkau sampai melupakan dimana kakimu berada.
Â
Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H