Mohon tunggu...
Meti Irmayanti
Meti Irmayanti Mohon Tunggu... Lainnya - senang membaca, baru belajar menulis

Dari kota kecil nan jauh di Sulawesi Tenggara, mencoba membuka wawasan dengan menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Sudah Adilkah Putusan DKPP dengan Memecat Ketua KPU?

5 Juli 2024   00:14 Diperbarui: 5 Juli 2024   00:19 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (dkpp.go.id) 

Ketua KPU RI 'HA', terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap seorang wanita berinisial 'CAT' di sebuah hotel, di Denhaag Belanda. Atas pelanggaran susila ini, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) HA kemudian dipecat dari jabatannya sebagai ketua KPU RI, tetapi tidak dipecat dari keanggotaan sebagai komisioner KPU.

Lalu dengan keputusan seperti ini, apakah itu sudah merupakan hukuman atau sanksi yang sepadan dengan perbuatan HA? Yang sama sekali tidak mencerminkan sebagai pejabat negara yang harus memiliki moralitas, etika dan integritas. Ataukah putusan ini hanya sebuah dagelan untuk menghibur publik bahwa seolah-olah etika dan kehormatan lembaga telah ditegakkan.

Publik juga pasti belum lupa dengan dugaan atau tuduhan serupa yang pernah dilayangkan kepada HA dari si "Wanita Emas", dengan inisial H yang mengaku mengalami pelecehan seksual dengan iming-iming agar partainya bisa diloloskan oleh KPU.

Putusan pemecatan terhadap HA dari jabatannya sebagai ketua KPU RI, ini telah membuktikan dan membuka tabir kebenaran atas perilaku HA. Yang masyarakat harapkan tentunya putusan ini tidak hanya berhenti sampai disitu saja, tetapi lebih dari itu bahwa moralitas, etika dan integritas harus ditegakkan oleh lembaga dan juga oleh 'terdakwa'

Apa yang terjadi pada "CAT" dan mungkin juga pada "H" tidak bisa dinafikan sebagai hal atau skandal biasa antara dua orang dewasa, ini bukan hanya perkara kehidupan pribadi, tetapi juga menyangkut moralitas, etika dan integritas pejabat yang dalam hal ini mempunyai implikasi "relasi kuasa" antara pelaku dan korban.

Sungguh brutal dan keji 'kejahatan syahwat' yang dilakukan oleh HA, yang dengan kekuasaan jabatan yang diberikan negara padanya, membuat korbannya tak kuasa menolak. Sebagai perempuan yang tentunya menuntut kesetaraan gender itu betul-betul ditegakkan, jangan lagi perempuan menjadi korban dari 'relasi kuasa' seorang laki-laki, terus terang saya kecewa dengan keputusan banci DKPP.

Apalagi setelah melihat tanggapan si terhukum yang seperti tanpa dosa, dengan percaya dirinya merasa berterima kasih, dan mengucapkan alhamdulillah telah dibebaskan dari jabatan berat yang diembannya. Sungguh harga diri saya dan mungkin juga rekan-rekan perempuan lain merasa terinjak-injak.

Ini bukan masalah seberapa besar atau berat tindakan asusila yang dilakukan, tetapi ini adalah masalah etika dan integritas dari seorang pejabat negara, seorang yang punya latar belakang 'agama'. Ini juga bukan masalah benci terhadap sosok pribadi seseorang, ini adalah persoalan bagaimana kesetaraan gender itu dipahami dan dilaksanakan oleh semua, dan tak ada lagi ketakberdayaan akibat 'relasi power' dari laki-laki ke perempuan.

Menariknya adalah dalam kesempatan khutbah Idul Adha yang dibawakan HA, di Halaman Masjid Raya Baiturrahman Semarang, di hadapan Pak Presiden Jokowi dan ibu, bulan lalu, HA mengingatkan bahwa kelakuan kebinatangan manusia harus disembelih.
HA juga mengatakan bahwa ajaran kurban ini juga mengisyaratkan makna yang mendalam agar kita dapat mengorbankan segala sikap dan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan ajaran Allah.

Tetapi naudzubillah min dzalik tsumma naudzubillah min dzalik, apa yang ia sampaikan dalam khutbahnya tersebut jauh bertolak belakang dengan perbuatannya, kabura maqtan indallaahi an taquuluu maa laa taf'aluun. (Artinya) Sangatlah dibenci di sisi Allah jika kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.

Dikutip dari Kompas. com (03/7/2024) HA telah beberapa kali dilaporkan dan diadili oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Deretan kasus etik yang melibatkan HA sepertinya hanya dianggap angin lalu.

Tak ada penyesalan, pelanggaran-pelanggaran etik terus saja berulang, tentunya pertimbangan penjatuhan sanksi oleh DKPP harus menjatuhkan sanksi yang jauh lebih berat, agar kewibawaan dan kehormatan lembaga bisa ditegakkan, janganlah menjatuhkan hukuman sandiwara yang hanya sebagai obat telinga.

Heran saja di negeri yang katanya beragama ini, urat malu pejabatnya kok tebal-tebal yah!. Skandal asusila saja tak membuatnya malu. Padahal di negeri lain yang tak pernah gembar-gemborkan agama justru pejabatnya punya muka untuk memilih lengser dari jabatannya demi menunjukkan penyesalan dan rasa malunya.

Sebut saja Brooks Newmark, seorang menteri kabinet pimpinan PM Inggris David Cameron yang mengundurkan diri setelah ketahuan mengirim pesan-pesan porno kepada wartawan yang menyamar sebagai aktivis. Brooks Newmark (56), menteri yang membidangi masyarakat madani, secara gentleman mengakui bahwa telah melakukan kesalahan.

Demikian pula dengan ketua Parlemen Singapura, Michael Palmer (44), yang mengundurkan diri setelah mengakui terlibat skandal seks. Ini menjadi contoh bagi pejabat-pejabat negara untuk menjaga kredibilitasnya agar tak melakukan pelanggaran kepatutan dan perilaku.

Pelanggaran-pelanggaran etik, moral dan integritas oleh pejabat publik di negeri ini bukan hal yang baru, jadi bukan lagi hal yang aneh ketika itu terus terjadi dan terulang. Semoga HA menjadi pejabat terakhir yang melanggar moralitas dan etika penyelenggara negara tapi masih saja bangga dengan kelakuannya, dan semoga pula HA menjadi penyelenggara negara pertama yang dijatuhi sanksi moril yang terberat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun