Mohon tunggu...
Meti Ayu Wulandari
Meti Ayu Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa UMY

jadilah diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terjadi Kontroversi Sinetron di Indosiar "Suara Hati Istri", Masyarakat Kritik Tak Layak Tayang

3 Juni 2021   20:00 Diperbarui: 3 Juni 2021   20:02 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sinetron adalah tayangan yang banyak digemari oleh masyarakat Indonesia, terutama dikalangan ibu rumah tangga. Jam tayang yang terlalu padat dan isi cerita dari sinetron-sinetron itu rasanya sudah mengakibatkan dampak yang buruk bagi masyarakat. Berkaitan dengan pendidikan, yang paling dirugikan dari tayangan sinetron ini adalah remaja. 

Tayangan sinteron di Indonesia kembali memperoleh kontroversi. Sinetron yang berjudul Suara Hati Istri yang tayang di Indosiar itu diperankan oleh aktris anak-anak yang masih berusia 15 tahun. Aktris tersebut bernama Lia Ciarachel, yang berperan sebagai istri ketiga Tirta yang diperankan oleh Panji Saputra, berusia 39 tahun. Disalah satu eposode terdapat adegan suami istri yang tidak layak dipertontonkan.

Pada tayangan sinetron tersebut, tentulah diusia aktris yang masih sangat muda tidak pantas memerankan peran sebagai aktris dewasa karena diusianya yang masih dini dapat memberikan dampak buruk bagi penonton. Misalnya, hal tersebut dapat memicu jumlah perkembangan pernikahan dini di Indonesia.

Karena tayangan tersebut, banyak sekali aduan-aduan dari masyarakat yang diberikan kepada Komunikasi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberi sanksi pada Indosiar yang menayangkan sinetron tersebut.

Aduan tersebut dibuat karena banyak konten dan cerita sinetron tersebut yang dinilai melanggar undang-undang, seperti melanggengkan perkawinan anak yang kini dipandang sebagai kekerasan berbasis gender.

Pelanggaran atau penyalahgunaan penayangan sinetron suara hati istri ini yaitu terdapat dalam ketentuan umum Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang hukum penyiaran, dimana dalam menayangkan sebuah tanyangan di publik kita harus mengetahui etika-etika penyiarannya agar tidak menyalahi aturan.

Sinetron Suara Hati Istri telah melanggar etika dan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) tentang perlindungan anak. diketahui bahwa tayangan sinetron tersebut telah melanggar Undang-Undang yang terdapat dalam Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan anak yang berbunyi "Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran".

Diketahui bahwa sinetron tersebut bertolak belakang dengan program pemerintah yang melarang pernikahan dini. Namun tayangan tersebut malah mengkampayekan perkawinan diusia dini, , jelas sekali bahwa tayangan tersebut tak mendukung program pemerintah, sehingga tayangan ini dapat dikenakan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Meti Ayu Wulandari

Komunikasi dan Penyiaran Islam

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun