Pajak merupakan sumber pendapatan yang dapat diperoleh secara terus menerus dari rakyat dan dikembangkan secara optimal sesuai kebutuhan pemerintah, pembangunan fasilitas serta kondisi masyarakat.
Kewajiban wajib pajak mencakup beberapa hal yaitu yang pertama, daftar yakni wajib pajak yang telah memenuhi syarat sebagai pembayar pajak wajib mendaftarkan diri ke KPP untuk mendapatkan NPWP.Â
yang kedua, hitung yakni bagi wajib pajak yang berperan sebagai pemotong pajak, mereka harus memotong pajak dari pihak lain,seperti karyawan atau pihak ketiga, dan menyetorkannya ke negara.
yang ketiga, setor yaitu wajib pajak wajib menghitung, membayar, dan menyetorkan pajak yang terutang ke kas negara sesuai dengan jenis pajak dan pengaturan yang berlaku, baik itu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau pajak lainnya.
yang keempat, lapor yaitu wajib pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) baik tahunan maupun masa ke KPP untuk melaporkan perhitungan pajak. Ini bisa dilakukan sesara bulanan ata tahunan.
Yang dimaksud SP2DK yakni surat yang di terbitkan oleh DPJ ( Direktur Jenderal Pajak) melalui KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk meminta klarifikasi atau penjelasan atas ketidak sesuaian atau perbedaan data yang ditemukan mengenai pemenuhankewajiban pajak para wajib pajak.
SP2DK memiliki fungsi sebagai alat pengawasan oleh DPJ untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dan melaporkan dan membayar pajak nya. Wajib pajak diberi kesempatan untuk melakukan penilaian ulang (self-assessment) atas kewajiban pajaknya dan memeberikan klarifikasi terkait data yang dianggap belum selesai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H