Mohon tunggu...
Sof Meta Kia Pemula
Sof Meta Kia Pemula Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN SATU TULUNGAGUNG

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami SP2DK, Peran dan Fungsinya dalam Pengawasan Kepatuhan Pajak

14 November 2024   12:17 Diperbarui: 14 November 2024   19:37 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak merupakan sumber pendapatan yang dapat diperoleh secara terus menerus dari rakyat dan dikembangkan secara optimal sesuai kebutuhan pemerintah, pembangunan fasilitas serta kondisi masyarakat.

Kewajiban wajib pajak mencakup beberapa hal yaitu yang pertama, daftar yakni wajib pajak yang telah memenuhi syarat sebagai pembayar pajak wajib mendaftarkan diri ke KPP untuk mendapatkan NPWP. 

yang kedua, hitung yakni bagi wajib pajak yang berperan sebagai pemotong pajak, mereka harus memotong pajak dari pihak lain,seperti karyawan atau pihak ketiga, dan menyetorkannya ke negara.

yang ketiga, setor yaitu wajib pajak wajib menghitung, membayar, dan menyetorkan pajak yang terutang ke kas negara sesuai dengan jenis pajak dan pengaturan yang berlaku, baik itu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau pajak lainnya.

yang keempat, lapor yaitu wajib pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) baik tahunan maupun masa ke KPP untuk melaporkan perhitungan pajak. Ini bisa dilakukan sesara bulanan ata tahunan.

Yang dimaksud SP2DK yakni surat yang di terbitkan oleh DPJ ( Direktur Jenderal Pajak) melalui KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk meminta klarifikasi atau penjelasan atas ketidak sesuaian atau perbedaan data yang ditemukan mengenai pemenuhankewajiban pajak para wajib pajak.

SP2DK memiliki fungsi sebagai alat pengawasan oleh DPJ untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dan melaporkan dan membayar pajak nya. Wajib pajak diberi kesempatan untuk melakukan penilaian ulang (self-assessment) atas kewajiban pajaknya dan memeberikan klarifikasi terkait data yang dianggap belum selesai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun