Dalam penjelasan diatas, disimpulkan bahwa dengan alasan apapun, dan dengan keadaan apapun tidak dibenarkan adanya kekerasan terhadap anak. Baik itu karena masalah kesulitan ekonomi, problematika pasangan, stress social dan masalah-masalah yang lainya. Anak memiliki hak-hak yang telah diatur oleh berbagai perundang-undangan baik dalam negeri maupun dalam agama. Hak anak diatur sesuai dengan kebutuhanya yakni hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kasih sayang, dan hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang layak. Dan yang paling berperan dalam hak perlindungan anak adalah keluarga. Keluarga adalah tempat untuk menjaga naka dengan baik secara fisik maupun psikis. Selain itu manfaatkan waktu #dirumahaja dengan sebaik-baiknya tanpa adanya kekerasan dan permasalahan yang merugikan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H