Mohon tunggu...
Mesy Nurazizah
Mesy Nurazizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa pendidikan Bahasa Inggris Unissula

English education departemen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Anak di Masa Pandemi

25 Juni 2021   09:03 Diperbarui: 25 Juni 2021   09:13 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam penjelasan diatas, disimpulkan bahwa dengan alasan apapun, dan dengan keadaan apapun tidak dibenarkan adanya kekerasan terhadap anak. Baik itu karena masalah kesulitan ekonomi, problematika pasangan, stress social dan masalah-masalah yang lainya. Anak memiliki hak-hak yang telah diatur oleh berbagai perundang-undangan baik dalam negeri maupun dalam agama. Hak anak diatur sesuai dengan kebutuhanya yakni hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kasih sayang, dan hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang layak. Dan yang paling berperan dalam hak perlindungan anak adalah keluarga. Keluarga adalah tempat untuk menjaga naka dengan baik secara fisik maupun psikis. Selain itu manfaatkan waktu #dirumahaja dengan sebaik-baiknya tanpa adanya kekerasan dan permasalahan yang merugikan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun