Dari sudut pandang kelompok, menurut kelompok kami judi secara tegas dilarang karena dampak negatifnya yang besar. Al-Qur'an dalam Surah Al-Baqarah ayat 219 menyatakan bahwa pada judi terdapat dosa besar. Begitu pula dalam Surah Al-Ma'idah ayat 90-91, disebutkan bahwa judi termasuk perbuatan keji yang merupakan perbuatan syaitan. Judi online dapat menyebabkan seseorang menghamburkan hartanya tanpa manfaat yang jelas, menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta menghalangi dari mengingat Allah dan shalat.
Islam tegas melarang segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Dalam Surah Al-Maidah ayat 90, Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." Larangan ini didasarkan pada dampak destruktif yang diakibatkan oleh judi terhadap individu dan masyarakat.
Analisis dari berbagai teori menunjukkan bagaimana judi online bisa menyebar luas dan berpengaruh. Teori Ketergantungan Media menjelaskan bahwa masyarakat sangat bergantung pada media untuk memenuhi berbagai kebutuhan informasi, hiburan, dan sosialisasi. Media sosial dan iklan di internet memainkan peran besar dalam menarik minat masyarakat untuk terlibat dalam judi online. Banyak pemain tertarik melalui iklan di media sosial dan rekomendasi dari teman, menunjukkan ketergantungan masyarakat pada media sebagai sumber informasi dan pengaruh.
Fenomena judi online merupakan tantangan besar di era digital ini. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan edukasi, penegakan hukum, dan dukungan sosial yang kuat untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online. Pendekatan komprehensif ini, termasuk menutup seluruh situs judi online dan mengejar bandar atau provider yang menyediakannya, diharapkan dapat mengurangi prevalensi judi online dan dampak buruknya bagi individu dan masyarakat.
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah serius untuk mengatasi masalah judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan sanksi kepada platform digital maupun perusahaan Internet Service Provider yang masih memfasilitasi kontek judi online. Sanksi ini mulai dari denda Rp 500 juta per konten hingga pencabutan izin1. Selain itu, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online untuk menghadapi kasus ini dengan lebih efektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H