Kelompok 1
Penulis : Mesi sulastri, Devina Maharani Effendi, Khusnul Khotimah,Dkk
Dosen Pengampu : Dra. Evy Ratna Kartika Wati, M.Pd.,Ph.D
Judi Online: Penyakit Sosial yang Sulit Diberantas di Era Digital
Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat telah membawa banyak kemudahan dalam kehidupan manusia. Namun, di balik segala kemudahan tersebut, terdapat sisi gelap yang mengancam, salah satunya adalah maraknya judi online. Judi online, yang awalnya hanya bisa dilakukan di tempat-tempat tertentu, kini dengan mudah dapat diakses melalui perangkat digital seperti smartphone dan komputer. Kemudahan akses inilah yang membuat judi online menjadi seperti penyakit sosial yang sulit diberantas.
Pemerintah Indonesia telah berupaya keras untuk memberantas perjudian online. Sejak tahun 2018, Kominfo telah memblokir lebih dari setengah juta situs judi online. Namun, meskipun upaya ini, kejahatan judi online masih terus marak. Ada beberapa faktor yang membuat perjudian online sulit diberantas. Faktor ekonomi, kesenangan, sosial, dan teknologi semuanya berperan dalam menjadikan judi online fenomena yang sulit dikendalikan.
Akhir-akhir ini, media elektronik maupun media cetak marak menyajikan berita tentang penangkapan/penggeledahan rumah/gedung tempat menyelenggarakan judi online. Keuntungan yang sangat besar dalam waktu singkat memang sangat menggiurkan. Para peserta judi online pun begitu mudah untuk mengaksesnya, cukup melalui ponsel pintar yang tersambung internet.
Kasus yang mengejutkan adalah insiden yang melibatkan seorang polisi wanita yang membakar suaminya karena menggunakan gajinya untuk judi online. Tragedi ini mencerminkan betapa seriusnya dampak judi online terhadap kehidupan pribadi dan rumah tangga seseorang. Selain itu, laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap keterlibatan 82 anggota DPR RI dalam aktivitas judi online, yang menambah kompleksitas masalah ini mengingat peran mereka sebagai panutan masyarakat dan pembuat kebijakan.
Pada kuartal pertama tahun 2024, total nilai transaksi mencapai Rp 600 triliun, dengan jumlah pengguna yang terlibat diperkirakan mencapai 4 juta orang. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir hampir 2 juta akun dan 4.921 rekening bank yang terkait aktivitas ini sepanjang tahun 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi dampak negatif judi online, yang juga bisa menyebabkan kecanduan serta masalah sosial dan ekonomi.
Untuk berita terbaru, Polri telah menangkap lebih dari 1.158 tersangka sejak awal 2024, dan tindakan tegas terus dilakukan untuk memberantas praktik perjudian online ini.
Berdasarkan data yang bersumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi, dengan rincian penanganan per tahunnya sebagai berikut: Tahun 2018 sebanyak 84.484 konten, Tahun 2019 sebanyak 78.306 konten, Tahun 2020 sebanyak 80.305 konten, Tahun 2021 sebanyak 204.917 konten dan Tahun 2022 (sampai tanggal 22 Agustus 2022) sebanyak 118.320 konten.