Mohon tunggu...
Messa Sunandang
Messa Sunandang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Jurnalistik UIN Bandung.

Pendamping PPH LP3H UIN Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

10 Manfaat Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM di Indonesia

9 September 2024   10:32 Diperbarui: 9 September 2024   11:35 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sertifikasi halal di Indonesia dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI). Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang dijual di pasar, terutama makanan dan minuman, memenuhi standar halal sesuai syariat Islam. Proses sertifikasi ini mencakup penilaian bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan, yang semuanya harus sesuai dengan prinsip-prinsip halal.Bagi konsumen Muslim, sertifikasi halal memberikan rasa aman dan kepercayaan terhadap produk yang mereka konsumsi. Namun, dampak sertifikasi ini tidak hanya terbatas pada konsumen, tetapi juga sangat menguntungkan bagi pelaku usaha, terutama UMKM. Sertifikasi halal membantu UMKM meningkatkan reputasi bisnis, memperluas pasar, serta meningkatkan daya saing produk mereka.

Selain itu, industri makanan halal di Indonesia memiliki peran signifikan dalam mendukung perekonomian nasional. Produk-produk makanan halal asal Indonesia telah berhasil diekspor ke berbagai negara, khususnya di kawasan Timur Tengah dan Asia Tenggara. Baik pemerintah maupun pelaku industri terus mendorong inovasi serta menerapkan standar kualitas yang tinggi dalam produksi makanan halal guna meningkatkan daya saing di pasar internasional. Dengan pasar domestik yang besar dan potensi ekspor yang luas, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat industri makanan halal dunia.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi dasar hukum yang mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang dipasarkan di Indonesia, termasuk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan barang lain yang digunakan sehari-hari. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk melindungi konsumen, khususnya umat Muslim, agar mereka yakin bahwa produk yang mereka konsumsi atau gunakan telah memenuhi persyaratan kehalalan sesuai syariat Islam.

Undang-Undang ini juga menetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam proses penyelenggaraan sertifikasi halal, yang bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menentukan fatwa halal. Pemberlakuan undang-undang ini bertujuan agar seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki jaminan halal yang jelas, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperbaiki standar kualitas produk baik di pasar nasional maupun internasional.

Mendaftarkan produk makanan untuk sertifikasi halal memberikan 10 manfaat bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), di antaranya:

1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Dengan adanya sertifikasi halal, produk-produk yang dihasilkan oleh UMKM dapat meraih kepercayaan lebih besar dari konsumen, khususnya konsumen Muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia. Sertifikasi ini menjadi jaminan bahwa produk yang mereka konsumsi atau gunakan telah memenuhi standar syariat Islam, mulai dari pemilihan bahan baku hingga proses produksi dan distribusinya.

Hal ini memberikan rasa aman bagi konsumen karena mereka yakin bahwa produk yang dibeli tidak hanya halal dari segi religius, tetapi juga telah melalui proses yang higienis dan sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya menambah kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM, tetapi juga meningkatkan loyalitas dan potensi pertumbuhan bisnis UMKM di pasar yang lebih luas.

2. Memperluas Pasar
Dengan memperoleh sertifikasi halal, UMKM memiliki peluang yang lebih besar untuk memperluas jangkauan pasar mereka, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Di Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, sertifikasi ini menjadi daya tarik utama bagi konsumen lokal yang mengutamakan produk-produk yang telah terjamin kehalalannya.

Selain itu, sertifikasi halal membuka pintu bagi UMKM untuk memasuki pasar internasional, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim, seperti di kawasan Timur Tengah, Asia Tenggara, dan Afrika Utara, yang sangat memperhatikan kehalalan produk. Dengan jaminan halal, produk UMKM dapat memenuhi standar yang dibutuhkan untuk ekspor, meningkatkan daya tarik produk mereka di pasar global, serta memperkuat potensi ekspor. Melalui perluasan pasar ini, UMKM dapat meningkatkan skala bisnis mereka, memperkuat brand image di kancah internasional, dan berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

3. Meningkatkan Daya Saing
Produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal memiliki keunggulan kompetitif yang signifikan dibandingkan dengan produk yang tidak memiliki sertifikasi tersebut. Di pasar yang semakin kompetitif, sertifikasi halal berfungsi sebagai pembeda penting yang memberikan nilai tambah bagi produk UMKM. Konsumen, khususnya di Indonesia dan negara-negara dengan mayoritas Muslim, cenderung memilih produk yang telah dijamin kehalalannya, karena mereka lebih yakin akan kualitas, keamanan, dan kepatuhan produk tersebut terhadap syariat Islam.

Sertifikasi ini tidak hanya menunjukkan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar halal, tetapi juga menandakan bahwa proses produksinya telah memenuhi persyaratan kebersihan, etika, dan kesehatan yang lebih ketat. Dalam situasi persaingan pasar yang terus meningkat, memiliki sertifikasi halal dapat membantu UMKM untuk menonjol di antara para pesaing, menarik lebih banyak konsumen, dan meningkatkan pangsa pasar mereka baik di tingkat lokal maupun global.

4. Meningkatkan Kualitas Produk
Proses sertifikasi halal secara signifikan mendorong UMKM untuk meningkatkan kualitas produk mereka dengan melakukan evaluasi menyeluruh pada setiap aspek dari produksi, mulai dari pemilihan bahan baku hingga proses produksi dan distribusi. Dalam rangka memenuhi standar halal yang ditetapkan, UMKM harus memastikan bahwa semua bahan baku yang digunakan bebas dari unsur haram, serta memastikan bahwa metode produksi dan fasilitas yang digunakan memenuhi standar kebersihan dan keamanan yang ketat.

Selain itu, proses sertifikasi juga mencakup penilaian terhadap prosedur pengemasan dan penyimpanan produk, yang berkontribusi pada keseluruhan kualitas dan keamanannya. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan syariat Islam, tetapi juga berfungsi sebagai dorongan untuk meningkatkan standar kualitas secara keseluruhan, membuat produk lebih aman, lebih bersih, dan lebih dapat diandalkan bagi konsumen.

5. Memudahkan Akses ke Pasar Modern dan E-commerce
Banyak platform e-commerce dan pasar modern yang kini mengharuskan produk untuk memiliki sertifikasi halal sebagai syarat utama untuk dapat dipasarkan di platform mereka. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya permintaan konsumen akan produk-produk yang terjamin kehalalannya dan kebutuhan untuk memastikan bahwa produk yang dijual memenuhi standar religius serta kualitas tertentu.

Dengan mendapatkan sertifikasi halal, UMKM akan memiliki akses yang lebih mudah ke pasar digital dan jaringan distribusi besar, karena sertifikasi ini berfungsi sebagai kualifikasi yang diakui dan dihargai oleh berbagai platform e-commerce serta pengecer modern. Hal ini membuka peluang bagi UMKM untuk memperluas jangkauan pasar mereka secara signifikan, memungkinkan mereka untuk menjual produk mereka melalui berbagai saluran distribusi yang lebih luas, serta meningkatkan visibilitas dan penjualan produk mereka di pasar digital yang terus berkembang pesat.

6. Peningkatan Reputasi dan Brand Image
UMKM yang telah mendapatkan sertifikasi halal sering kali dipandang sebagai entitas yang lebih profesional dan terpercaya di mata konsumen, khususnya dalam konteks pasar yang mengutamakan kepatuhan terhadap standar religius dan kualitas. Sertifikasi halal menjadi indikator bahwa UMKM tersebut tidak hanya mematuhi regulasi yang ketat tetapi juga berkomitmen pada prinsip-prinsip etika dan kebersihan yang tinggi.

Dampak dari sertifikasi ini terhadap reputasi dan citra merek sangat positif, karena konsumen cenderung merasa lebih yakin dan nyaman untuk membeli produk dari UMKM yang memiliki jaminan halal. Dengan reputasi yang lebih kuat dan citra merek yang lebih baik, UMKM dapat menarik lebih banyak pelanggan, meningkatkan loyalitas konsumen, dan membangun hubungan jangka panjang dengan pasar. Hal ini juga dapat berkontribusi pada penguatan posisi UMKM di pasar yang kompetitif, serta membuka peluang untuk kerjasama dan kemitraan yang lebih luas dengan berbagai pihak dalam industri.

7. Akses ke Program Pemerintah dan Dukungan Pembiayaan
Pemerintah sering kali menyediakan berbagai bentuk dukungan, termasuk akses pembiayaan dan program pengembangan usaha, yang dirancang khusus untuk membantu UMKM dalam memperluas kapasitas dan meningkatkan kinerja bisnis mereka. Salah satu syarat utama untuk mendapatkan dukungan ini adalah memiliki sertifikasi halal. Dengan sertifikasi halal, UMKM dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh berbagai program pemerintah yang menawarkan bantuan berupa pinjaman, hibah, atau pelatihan.

Sertifikasi ini menunjukkan bahwa UMKM telah memenuhi standar tertentu, yang memberikan jaminan tambahan bahwa bantuan yang diberikan akan digunakan secara efektif untuk meningkatkan kualitas produk dan pengelolaan usaha. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya memberikan jaminan kepada konsumen tetapi juga membuka peluang bagi UMKM untuk mendapatkan dukungan yang dapat mempercepat pertumbuhan dan pengembangan usaha mereka, memperluas jaringan pasar, serta meningkatkan daya saing di pasar yang lebih luas.

8. Mendorong Inovasi Produk
Untuk memenuhi standar sertifikasi halal, UMKM diharuskan untuk secara aktif mencari dan menggunakan bahan baku serta metode produksi yang sesuai dengan persyaratan syariat Islam. Proses ini sering kali mendorong mereka untuk melakukan inovasi dalam pengembangan produk mereka, baik melalui penggantian bahan baku yang mungkin sebelumnya tidak memenuhi kriteria halal, atau dengan mengadopsi teknologi dan proses produksi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Inovasi ini tidak hanya mencakup penyesuaian dalam pemilihan bahan baku yang halal, tetapi juga melibatkan perbaikan dalam metode produksi dan pengemasan untuk memastikan produk akhir tidak hanya memenuhi standar halal tetapi juga berkualitas tinggi. Dengan demikian, sertifikasi halal menjadi katalisator untuk peningkatan proses produksi yang lebih bersih dan efisien, yang pada gilirannya dapat menghasilkan produk yang lebih baik, memenuhi permintaan pasar yang terus berkembang, serta meningkatkan daya saing UMKM di pasar lokal maupun global.

9. Menjamin Kepatuhan Hukum
Dengan memperoleh sertifikasi halal, UMKM memastikan bahwa mereka mematuhi semua peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terkait dengan standar halal. Sertifikasi ini berfungsi sebagai bukti bahwa produk mereka telah melalui proses evaluasi yang ketat dan memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 serta peraturan terkait lainnya.

Kepatuhan terhadap sertifikasi halal membantu UMKM untuk menghindari masalah hukum yang dapat timbul akibat pelanggaran terhadap standar halal yang diwajibkan, seperti denda, sanksi, atau masalah hukum lainnya yang dapat merugikan reputasi dan kelangsungan usaha mereka. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya memastikan bahwa produk yang mereka tawarkan sesuai dengan prinsip syariat Islam tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi UMKM, memastikan bahwa mereka beroperasi dalam kerangka hukum yang sah dan mengurangi risiko yang terkait dengan pelanggaran peraturan.

10. Peningkatan Keamanan Produk
Sertifikasi halal tidak hanya memastikan bahwa produk memenuhi kriteria kehalalan sesuai dengan syariat Islam, tetapi juga menekankan pentingnya aspek keamanan produk yang meliputi kebersihan dan kualitas proses produksi. Proses sertifikasi halal mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai tahapan produksi, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pembuatan, hingga pengemasan dan distribusi.

Dengan mengikuti standar halal, UMKM diharuskan untuk menerapkan prosedur kebersihan dan kontrol kualitas yang ketat, memastikan bahwa produk akhir bebas dari kontaminasi dan memenuhi standar keamanan pangan yang tinggi. Hal ini tidak hanya meningkatkan kualitas dan keamanan produk yang dihasilkan oleh UMKM tetapi juga memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut. Dengan begitu, sertifikasi halal berfungsi sebagai jaminan tambahan bahwa produk yang dipasarkan tidak hanya sesuai dengan tuntutan religius tetapi juga aman dan berkualitas, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan konsumen dan memperluas pangsa pasar.

Dengan memanfaatkan sertifikasi halal, pelaku UMKM di Indonesia dapat berkembang lebih baik di pasar yang semakin kompetitif, baik di dalam negeri maupun internasional.

Muhamad Messa Sunandang Miana, Pendamping PPH LP3H UIN Bandung, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Jurnalistik UIN Bandung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun