Kementrian Sumber Daya Alam China merilis peta “Standar China” telah membuat sejumlah negara murka seperti India, Malaysia, Filipina, termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. China mengklaim bahwa laut Natuna Utara yang merupakan laut Indonesia Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE), merupakan wilayah kekuasaan mereka karena termasuk dalam konteks 10 garis putus- putus (Ten Dash Line).
Indonesia sendiri menegaskan bahwa tidak mengakui Ten Dash Line yang selalu menjadi pembenaran China untuk mengklaim sebuah kepulauan di Laut China Selatan, yaitu perairan Natuna dan tidak pernah mengakui klaim yang dilakukan karena China telah melanggar hukum laut internasional yang ditetapkan oleh PBB dan penandatangan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
Berdasarkan UNCLOS 1982, disebutkan bahwa suatu Negara memiliki kedaulatan atas perairan yang membentang 12 mill (ZEE), perairan pedalaman, laut teritorial, landasan kontinen (LK) dan laut lepas. Maka dengan dasar ini Indonesia memiliki hak atas laut Natuna.
Klaim kepemilikan terhadap kawasan Laut China selatan telah dilakukan China sejak 1970 hingga sekarang, yang didasari oleh kemajuan ekonomi, politik, pertahanan, dan keamanan. Klaim China terhadap Laut China Selatan terlihat semakin agresif yang dilatarbelakangi oleh kepentingan nasionalnya.
Kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat tentu membutuhkan sumber energi yang semakin besar. Sumber energi terutama dari dalam negeri semakin lama tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan penduduk china yang mencapai 1 miliyar penduduk. Sebagai konsekuensinya, pemerintah China perlu mencari alternatif dengan memanfaatkan sumber alam yang ada diluar negeri. Berdasarkan hasil penelitian, Laut China Selatan memiliki kekayaan alam yang melimpah sehingga bisa dijadikan sebagai sumber energi untuk masa mendatang.
Ada beberapa faktor mengapa China begitu menginginkan Laut China Selatan yang merupakan wilayah kekuasaan Indonesia.
Pertama, perairan Laut China Selatan merupakan wilayah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, dimulai dari hasil laut, minyak bumi, hingga sumber energi lainya ditambah dengan hamparan pulau-pulau kecil disekitarnya, membuat banyak negara-negara yang ingin memperebutkan wilayah tersebut seperti Vietnam, Brunei Darussalam, Filipina, China, Malaysia, dan Taiwan.
Kedua, Laut China Selatan berdekatan dengan selat Malaka. Selat Malaka merupakan jalur perdagangan internasional yang melewati teritorial beberapa negara kawasan yang sangat penting.
Ketiga China harus segera menguasai samudra pasifik bagian barat agar AS tidak mampu mencegal kapal selam nuklir mereka. Selain itu juga, Laut China Selatan menjadi penyangga bagi sistem keamanan global China.
Konflik yang terjadi dilaut China Selatan telah menganggu keamanan maritim dan kestabilan regional. Indonesia juga dihadapi pada tantangan keterbatasan sumber daya, baik militer maupun ekonomi yang membuat Indonesia kesulitan menghadapi klaim yang agresif dari China dan menghadapi tekanan dari berbagai negara diluar kawasan, yang mencoba mempengaruhi keputusan dan kebijakan Indonesia terkait Laut China Selatan.