Mohon tunggu...
Mesa Natadenta
Mesa Natadenta Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - SMAS Kolese Kanisius Jakarta

Minat dalam arsitektur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perancangan Pembangunan Gedung Istana Kepresidenan Baru di IKN Melanggar Undang-undang Arsitek

30 Maret 2023   21:24 Diperbarui: 30 Maret 2023   21:39 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang kita ketahui, IKN atau Ibu Kota Nusantara sudah mulai pada tahap perancangan desain dan tata kota, bahkan sudah mulai pembangunannya. IKN terletak di daerah Banjarmasin Timur yang memerlukan waktu sekitar 1 jam untuk menempuh 100 km dari kota Banjarmasin. Tahap desain bangunan ikonik kota tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2018 dengan dimulainya oleh pemilihan lokasi dan Gedung Istana yang baru. 

Pemilihan gedung istana tersebut menurut beberapa arsitek Indonesia disebutkan bahwa kurang adanya kepastian mengenai sayembara yang akan dilakukan. Mereka menyakinkan sebelum pemilihan gedung istana, diperlukan sayembara yang kemudian akan diperlihatkan kepada kalangan umum. Namun, pemilihan gedung istana sudah dilakukan oleh Jokowi. Oleh karena itu, terpilihlah gedung istana baru yang dirancang oleh I Nyoman Nuarta dengan desain analogi alam Garuda dan melambangkan semboyan, serta dasar negara Republik Indonesia.

Mempertimbangkan bahwa sudah terdapat Undang-Undang yang membahas mengenai pekerjaan Arsitek yang tercantum pada UUD RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek. UUD tersebut ditandatangani oleh presiden Jokowi sendiri.

Ironiknya, beliau telah memilih seorang non-arsitek dalam mendesain Gedung Kepresidenan untuk IKN. Menurut Konsep NA RUU Arsitek yang dituliskan pada 4 Maret 2015 dan tertera pada C.2. mengenai Ruang Lingkup Jasa Arsitek, dikatakan bahwa "Arsitek merupakan seseorang yang merancang bangunan dan memberikan advis pelaksanaannya serta sekaligus berperan sebagai pengawas dan pelaksana bangunan."

Hal tersebut menggambarkan secara jelas bahwa yang mendesain bangunan serta merancang dan menjadi pemimpin pelaksana adalah seorang arsitek. Pengrekrutan seorang artis ahli patung sudah mengkontradiksi pernyataan tersebut. Walaupun Nyoman sendiri sudah merekrut puluhan ahli untuk ikut mendampinginya. 

I Nyoman Nuarta sendiri, belum memenuhi persyaratan agar dapat diresmikan kepadanya sebagai seorang arsitek. Menurut UUD RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek pasal 6, dituliskan "Untuk menjadi Arsitek, seseorang wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek" . STRA atau Surat Tanda Registrasi Arsitek tersebut merupakan lisensi arsitek yang diresmikan oleh DAI atau Dewan Arsitek Indonesia. Untuk mendapatkannya diperlukan sebagaimana yang dijelaskan pada UUD RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek pasal 7. Oleh karena itu, pelaksana pemilihan Istana Kepresidenan IKN telah melanggar UUD RI Nomor 6 Tahun 2017. 

Persoalan ini ditimbulkan karena kelalaian pemilihan desainer Istana Kepresidenan seperti yang sudah  dikatakan di atas. Menurut Nyoman kepada IDN Times pada tanggal 4 Januari 2021, desain istana Kepresidenan sudah diberikan kepada Presiden Jokowi dan sudah dipresentasikan langsung di Istana Kepresidenan Jakarta. 

Menurut Basuki Hadimuljono selaku Menteri PUPR, bahwa dirinya adalah bukan yang menunjuk Nyoman sebagai pembuat desain Istana Kepresidenan dan mengatakan "Dari beberapa arsitek yang ditugaskan, Presiden memilih satu hasil karya. Kebetulan hasil karya Nyoman". Pemilihan oleh Presiden Jokowi mengakibatkan penutupan sayembara istana kepresidenan yang tidak jelas itu. Alhasil terpilihnya I Nyoman Nuarta sebagai pembuat desain Istana Kepresidenan IKN.

Desain yang dipilih tentunya menimbulkan beberapa kritik dari para arsitek. Beberapa arsitek dari IAI (Ikatan Arsitek Indonesia) mengkritik penetapan seorang seniman sebagai perencana bangunan dan permasalahan estetika. Menurut Pengurus Nasional IAI, Theresia Asri W. Purnomo pada tahun 2022, dikatakan "Dalam Undang-Undang dan Peraturan tersebut, diatur bahwa Praktik Arsitek - yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya - merupakan tanggung jawab dan wewenang dari seorang Arsitek,". 

Hal tersebut tentunya merusak nama baik arsitek Indonesia, meskipun UUD Arsitek bertujuan untuk memperkuat sektor sumber daya manusia sebagaimana yang dijelaskan pada bagian penjelasan umum di UUD tersebut. IAI juga menegaskan bahwa harus terdapat transparansi dalam "sayembara arsitektur " penentuan desain gedung kepresidenan IKN, karena sayembara yang dijalankan belum berpegang pada prinsip yang baik dalam menjalankan sebuah sayembara perancangan arsitektur yang baik dan benar.

IAI juga menyinggung soal estetika bangunan burung garuda tersebut. Desain istana yang ditetapkan menurutnya belum memenuhi kriteria yang ada. IAI mengatakan bahwa dalam suatu kegiatan perencanaan dan perancangan harus dilakukan dan dipimpin oleh arsitek yang berkompeten. Hal tersebut selaras dengan gagasan yang dituliskan pada UUD Arsitek. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun