Tidak ada solusi hakikat untuk masalah ini, kemungkinan untuk terjadi selalu ada. Karena tindakan individu, adalah kebebasan yang tidak bisa dikekang. Namun, kita selalu bisa melakukan gerakan progresif untuk mencegah dan menangani masalah ini.
Akhir akhir ini, DPR baru saja menyetujui RUU TPKS menjadi UU TPKS. Kemendikbud dengan peraturan mendikbud nomor. 30 tahun 2021 Â mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Meskipun mendapat respon pro dan kontra di tengah masyarakat, atas konsep konsensual, tindakan pemerintah ini sudah tepat.Â
Masyarakat dan negara sudah seharusnya melindungi dan terus bersama korban. Namun, multiplikasi hukum secara terus menerus tidaklah cukup, tindakan dari para penegak hukum, polisi, hakim, dan jaksa dalam mengaplikasikan hukum tersebut dengan asas kejujuran dan keadilan adalah suatu keharusan.Â
Universitas juga harus semakin terbuka, dan mau mengakui bahwa pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus adalah hal yang nyata. Dengan sikap ini, tindakan progresif kedepannya bisa dilakukan bersama sama.Â
Apabila anda mengalami tindakan pelecehan dan kekerasan seksual, anda bisa melaporkan kepada, Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Telp & Fax (021) 3448510. atau SAPA 129.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H