Mohon tunggu...
SolemanD
SolemanD Mohon Tunggu... Pengacara - Ad Maiorem Dei gloriam - postgraduate

Proses pembelajaran adalah sebuah kisah cerita yang tak mengenal akhir. Menempah kita untuk terus mencari, menggali seni berpikir dan mencipta. Dan pengetahuan adalah laboratorium kekal yang mengajarkan kita untuk terus berkarya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Resolving Ethical Dillemas dalam Penilaian Kemampuan dan Kepatutan calon pemegang saham Bank(Pencaharian Manusia setengah Malaikat)

18 Juli 2021   00:53 Diperbarui: 18 Juli 2021   15:44 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penilaian kemampuan dan kepatutan merupakan proses untuk menilai/menguji pemenuhan persyaratan kemampuan dan kepatutan dalam rangka pemberian persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, terhadap pihak yang akan mengendalikan Bank melalui kepemilikan dan/atau pengelolaan Bank. (POJK. 27/POJK.03/2016). Sehingga OJK dalam memastikan calon pemegang saham dari suatu Bank harus benar-benar pihak yang kredibel untuk mengelola uang masyarakat yang tentunya akan berdampak luas/berpengaruh pada kehidupan perekonomian Negara. Dengan demikian perlunya dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pemegang saham Bank  karena akan dilakukan pengendalian terhadap Bank tersebut.  Pengendalian adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk mempengaruhi pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, termasuk Bank, dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung. (POJK. 27/POJK.03/2016). Atas adanya pengendalian ini oleh pemegang saham nantinya,  menurut penulis secara de facto adanya penguasaan langsung oleh pemegang saham ini akan membawa pengaruh besar secara  organisasi di lapangan walaupun adanya batasan secara normatif dan struktur  secara kelembagaan Bank itu sendiri telah ada. Oleh karena itu dengan adanya pengendalian oleh pemegang saham khususnya dalam sektor keuangan perbankan maka perlu melihat seberapa penting aspek finance ethics (etika keuangan). Dapat diamati dengan jelas bahwa selama ini dalam praktek di industri keuangan salah satu alasan utama penyimpangan etika di sektor keuangan adalah keserakahan umat manusia. Keserakahan ini telah menjadi akumulasi dari tujuan-tujuan bisnis yang besar. Sehingga jika seseorang pelaku industri keuangan karena faktor akumulasi dimaksud, itu telah menjadi tujuan akhir dengan sendirinya, maka tidak ada tempat untuk berhenti, sehingga akan sangat mengancam kesehatan kehidupan industri keuangan khususnya perbankan yang mengelola uang masyarakat. Hal ini mengapa menjadi penting karena masyarakat sebagai pemilik dana maupun investor pada dasarnya mempercayai Bank dengan uang mereka dan mengharapkan pelaku usaha perbankan memastikannya dengan integritas. Menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat pemilik dana dan investor sangat penting untuk keberhasilan investasi industri keuangan perbankan itu sendiri.  Masalah etis dalam aspek  finance ethics (etika keuangan) berhubungan erat dengan beberapa hal diantaranya; kepentingan pribadi terkadang berubah menjadi keserakahan dan keegoisan, para pelaku di Industri keuangan mengalami perkembangan moral yang terhambat, beberapa orang menyamakan perilaku moral dengan perilaku hukum, tugas profesional yang bertentangan dengan tuntutan perusahaan, tanggung jawab pelaku pengendali dapat hilang karena dipengaruhi tuntutan nasabah tertentu, yang mana terkadang dorongan untuk bertindak tidak etis datang dari kepentingan nasabah atau pihak yang memiliki dana besar.  (V. Basil Hans. 2020) 

Adanya arah yang jelas tentang finance ethics (etika keuangan) oleh pemegang saham perbankan akan menguraikan praktik terbaik seputar  integritas dalam tugas dan tanggung jawab kepada nasabah / pemilik dana dan pengguna dana, analisis dan rekomendasi pencairan dana besar maupun investasi, serta konflik kepentingan dan tanggung jawabnya. Menjadi penting untuk calon pengendali untuk dapat memiliki arah jelas tentang aspek finance ethics (etika keuangan) sehingga dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan dapat mempresentasikan tindakan Resolving Ethical Dilemmas yang jelas-jelas akan bersinggungan dengan kepentingan sebagaimana hal-hal yang digambarkan sebelumnya di atas.   

 Untuk itu dengan melihat tata cara penilaian kemampuan dan kepatutan calon pemegang saham Bank sebagaimana diatur dalam  POJK Pasal 13 dan Pasal 16 : 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, dilakukan melalui penilaian administratif yakni, calon PSP melakukan pemaparan/presentasi paling sedikit mengenai: rencana calon PSP terhadap pengembangan Bank yang akan dimiliki paling singkat untuk 3 (tiga) tahun sejak dimiliki; dan strategi calon PSP dalam hal Bank yang akan dimiliki mengalami kesulitan likuiditas/solvabilitas, maka juga perlu mengangkat masalah etika keuangan yang telah digambarkan di atas dan memberikan gambaran penyelesaian tentang bagaimana penerapan materi presentasi  tindakan Resolving Ethical Dilemmas  sebagai penilaian kelayakan dalam mengikuti prosedur Penilaian Kemampuan dan Kepatutan calon pemegang saham bank yang dilaksanakan oleh OJK sehingga apakah hal tersebut dapat dilaksanakan dan bagaimana itu dapat dilaksanakan oleh calon pemegang saham yang sama-sama kita kehendaki memiliki karakter jiwa manusia setengah malaikat. 

Perlunya pendekatan teori dalam melihat pentingnya  arah  yang jelas tentang finance ethics (etika keuangan)  sebagai dasar menguji analisisa dan relevansi dari masalah pentingnya  finance ethics (etika keuangan) tersebut kepada calon pemegang saham, adalah menggunakan Shareholder Primacy Theory.

Menurut ketentuan POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, dalam penguasaan saham Bank adanya pemegang saham pengendali bagi Bank yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok usaha yang: 1) memiliki saham perusahaan atau Bank sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau 2) memiliki saham perusahaan atau Bank kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung. (POJK. 27/POJK.03/2016). Dengan demikian perlu dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pemegang saham Bank  karena akan berhubungan dengan tindakan pengendalian terhadap Bank tersebut oleh pemegang saham. Bahwa dengan melihat Shareholder Primacy Theory oleh Friedman, bahwa menurutnya keutamaan Pemegang Saham sampai batas tertentu. Friedman berpendapat bahwa satu-satunya tujuan keberadaan perusahaan adalah untuk memaksimalkan keuntungan dan keuntungan pemegang saham.  Ketiga hal  saling terkait sebagai proposisi adalah :  (a) pemegang saham harus memiliki hak untuk mengendalikan perusahaan, (b) manajer dipercayakan tanggung jawab untuk melayani kepentingan pemegang saham, (c) tujuan perusahaan adalah untuk memaksimalkan kekayaan pemegang saham. Maka daripada itu dengan mengacu kepada status Shareholder Primacy Theory maka pengendalian Bank akan membawa pengaruh terhadap struktur maupun kelembagaan oleh pemegang saham.  Sehingga dengan menerapkan korelasi deskriptif antara dampak kepemilikan lewat pengendalian dengan kerangka konseptual daripada prinsip-prinsip  etika agar terdapat kerangka kuat untuk memberikan arah yang jelas bagi finance ethics (etika keuangan) oleh pemegang saham, yakni: integritas, objektivitas, kompetensi profesional dan kehati-hatian, kerahasiaan, dan perilaku profesional.

Untuk melakukan prinsip-prinsip tersebut diatas, bagi seorang pemilik saham penting untuk mewaspadai terhadap situasi yang dapat mengancam prinsip-prinsip dasar tersebut. Ancaman yang teridentifikasi perlu dievaluasi dan dikelola,  sehingga tindakan Resolving Ethical Dilemmas akan sangat berperan karena diperhadapkan dengan situasi dari pelaku pemilik saham.  Ancaman mungkin muncul sebagai hasil dari salah satu dari hal-hal dibawah ini yang harus mampu dipetakan oleh calon pemilik saham karena menjadi bagian dari kontrol pemegang saham tersebut:

  • Kepentingan pribadi: ancaman bahwa kepentingan keuangan atau kepentingan lain akan secara tidak tepat mempengaruhi penilaian atau perilaku pemegang saham.. 

  • Advokasi kepentingan tertentu/pihak tertentu: ancaman bahwa pemilik saham akan mempromosikan posisi (biasanya posisi klien/pemilik dana/investor dari bank) yang menunjukan bahwa objektivitas pemilik saham akan terganggu.

  • Keakraban/emosional: ancaman bahwa karena hubungan yang lama atau dekat dengan seseorang, pemilik saham akan terlalu bersimpati pada kepentingan orang itu, atau terlalu menerima pekerjaan mereka.

  • Intimidasi/gangguan: ancaman bahwa pemilik saham akan dihalangi untuk bertindak secara objektif karena tekanan aktual atau yang dirasakan, termasuk upaya untuk menggunakan pengaruh (mungkin seperti politik) yang tidak semestinya atas pemilik saham.

Dari sinilah pengujian tentang tingkat penguasaan terhadap  arah yang jelas kepada penerapan perilaku finance ethics (etika keuangan) oleh pemegang saham akan tergambar melalui pemetaan tindakan Resolving ethical dilemmas oleh calon pemilik saham Bank dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan. 

Selanjutnya bagaimana pemetaan tersebut akan diimplementasikan dalam bagian-bagian potensial yang berhubungan erat dengan kepentingan langsung dari pemilik saham yang memiliki hak untuk mengendalikan perusahaan, manajer atau direktur yang dipercayakan tanggung jawab untuk melayani kepentingan pemegang saham, maupun tujuan perusahaan untuk memaksimalkan kekayaan pemegang saham, diantaranya terhadap hal-hal seperti:  adanya ketidaksesuaian antara berapa banyak mengenai jumblah yang harus diungkapkan kepada direktur keuangan, kepentingan klien yang bertentangan, akuntansi transaksi keuangan yang tidak tepat/tidak sesuai, serta kepentingan finansial. 

- Ketidaksesuaian berapa banyak mengenai jumblah laporan keuangan/ transaksi yang harus diungkapkan kepada direktur keuangan.

Hal ini tentu akang berhubungan dengan bagaimana pemilik saham memahami garis antara integritas, objektivitas, pertimbangan yang meliputi identifikasi fakta kejadian yang relevan, identifikasi pihak yang terkena dampak, siapa yang harus terlibat dalam penyelesaian, serta kemungkinan tindakan selanjutnya. 

- Kepentingan klien/nasabah/investor yang saling bertentangan.

Hal ini tentu berkaitan juga dengan Integritas, kerahasiaan yakni bagaimana pengendali memastikan bahwa ia tidak menggunakan informasi rahasia yang berkaitan kepada klien/nasabah/investor yang  sebelumnya untuk keuntungan dan kepentingan klien/nasabah/investor yang baru, kemudian perilaku profesional: tentang bagaimana pengendali  akan menjaga reputasinya dan reputasi klien/nasabah/investor. Serta pertimbangan siapa yang harus terlibat dalam resolusi: karena masalah kerahasiaan adalah masalah yang sensitif, sehingga pengendali  tidak boleh melibatkan pihak manapun dalam proses resolusi tanpa alasan yang baik. Setiap diskusi tentang dilema etika ini, dengan sendirinya berisiko melanggar kerahasiaan. 

- Akuntansi transaksi keuangan yang tidak tepat.

Pengendali wajib mempertimbangkan pelaporan pelanggaran, dan mungkin harus melaporkan masalah tersebut kepada satu atau lebih otoritas. Pengendali harus memastikan proses mendokumentasikan secara rinci, langkah-langkah yang diambil   menyelesaikan dilema tersebut bagi pemilik saham selaku pengendali, jika suatu saat penilaian etis pengendali akan dituntut atau dipertanyakan  di masa depan atas suatu kasus yang terungkap.

- Kepentingan finansial.

Pada konflik kepentingan financial, bagaimana Integritas oleh calon pengendali: terdapat cacat dalam perencanaan audit, yang tidak diperhatikan oleh manajer audit sebelum pekerjaan audit dimulai. Apakah mungkin untuk mengabaikan kekurangannya dan tetap bertindak? dengan integritas, mengingat/atau seumpamanya cacat itu tidak disengaja? Objektivitas: Dapatkah pengendali mencapai kesimpulan audit yang objektif mengingat keinginan pengendali untuk Perusahaan tertentu untuk melanjutkan perdagangan dan menyelesaikan biaya terutangnya ke bank pemilik saham? Bagaimana ini harus dibangun oleh calon pemilik saham sebagai bagian dari tindakan Resolving Ethical Dilemmas. 

Dengan demikian Presentasi tentang tindakan Resolving Ethical Dilemmas dalam penilaian kemampuan dan kepatutan calon pemegang saham Bank dapat dilakukan agar lebih membuat arah yang jelas tentang perilaku finance ethics (etika keuangan) bagi  kepada calon PSP (Pemegang saham pengendali), yang teridentifikasi melalui hubungan langsung antara prinsip-prinsip etika dengan salah satu dari kepentingan pribadi, advokasi kepentingan tertentu/pihak tertentu, keakraban/emosional maupun intimidasi/gangguan. Konsep penerapan tindakan Resolving Ethical Dilemmas dalam industri keuangan perbankan oleh pemegang saham dapat dipetakan melalui laporan keuangan bank, kepentingan para klien/nasabah/investor yang saling bertentangan, akuntansi transaksi keuangan yang  berpotensi ketidaksesuaian serta adanya kepentingan finansial.

Untuk itu Perlunya menerapkan uji kompetensi khusus perilaku etika bisnis dengan standar-standar berdasarkan identifikasi potensi pelanggaran terhadap finance ethics (etika keuangan)  agar tidak saja dititikberatkan pada aspek teknis. 

DAFTAR REFERENSI

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian 

Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan 

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan 

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098.

Surat Edaran Otoritas jasa Keuangan Nomor 39/SEOJK.03/2016 Tentang Penilaian 

kemampuan dan kepatutan bagi calon Pemegang Saham Pengendali, calon anggota 

Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris bank.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun