Mohon tunggu...
Mesa Indra Naiborhu
Mesa Indra Naiborhu Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Hukum, Management, dan Keuangan

Meminati bidang hukum, management, dan keuangan yang dapat dipergunakan untuk berbagi pengalaman.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kedudukan Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori dalam Konflik Norma terhadap Hak Pemegang HT atas Keadilan dalam UU No. 37/2004 dgn UU No. 4/1996

2 Maret 2024   12:07 Diperbarui: 2 Maret 2024   12:26 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abstrak

Penelitian ini berjudul Kedudukan Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori dalam Konflik Norma Terhadap Hak Pemegang Hak Tanggungan atas Keadilan dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 Dengan UU Nomor 4 Tahun 1996 dilakukan karena terjadinya suatu pelanggaran norma akibat adanya penerapan norma yang lain. 

Permasalahan penelitian : (1) Bagaimana kedudukan asas lex posterior derogat legi priori dalam menghadapi konflik beberapa norma yang terjadi antara UUK-PKPU dengan UUHT ?; (2) Bagaimana penyelesaian konflik norma yang terjadi antara UUK-PKPU dengan UUHT tersebut ? Pendekatan undang-undang serta pendekatan konseptual adalah metoda yang digunakan. 

Sumber data yang digunakan adalah data sekunder bentuk buku, rekaman, koran, jurnal, dan dokumen lainnya yang dapat digunakan dalam penelitian ini. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. 

Hasil penelitian : (1) Kedudukan asas lex posterior derogat legi priori secara tersirat digunakan dalam praktek peradilan kepailitan di pengadilan niaga, di mana UUK-PKPU adalah undang-undang yang lebih baru dibandingkan dengan UUHT. Penggunaan asas lex posterior derogat legi priori tidaklah tepat dalam menyelesaikan konflik tersebut karena adanya perbedaan rezim hukum. Rezim hukum yang berbeda menyebabkan asas lex posterior derogat legi priori tidak punya kedudukan yang tepat dalam menyelesaikan konflik norma tersebut. (2) Penyelesaian konflik norma hukum antara UUK-PKPU dengan UUHT tidak dapat diselesaikan melalui penerapan asas lex posterior derogat legi priori, karena UUK-PKPU dan UUHT adalah undang-undang yang berada pada regim hukum yang berbeda. Untuk mengatasi konflik norma tersebut, dapat dilakukan melalui harmonisasi UUK-PKPU dan UUHT. 

Kata Kunci : Asas, Hak Tanggungan, Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun