Mohon tunggu...
Mesa Indra Naiborhu
Mesa Indra Naiborhu Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Hukum, Management, dan Keuangan

Meminati bidang hukum, management, dan keuangan yang dapat dipergunakan untuk berbagi pengalaman.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Trias Politika Sebelum dan Sesudah Dilakukannya Amandemen terhadap UUD 1945

25 Juli 2021   00:48 Diperbarui: 25 Juli 2021   01:18 7543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Trias politika yang pertama kali dicetuskan idenya oleh Plato dan Aristoteles yaitu mengenai pembagian kekuasaan yang selanjutnya dikembangkan lagi oleh John Locke.  Adapun pemahaman yang disampaikan oleh John Locek mengenai pembagian kekuasaan menjadi 3 macam juga, yaitu legislatif,   eksekutif, dan federatif power.

Konsep John Locke tersebut sejalan dengan waktu selanjutnya dikembangkan lagi oleh Montesquieu sehingga terciptalah konsep Trias Politika yang kita kenal sekarang dan diterapkan di hampir semua negara dengan cara pengimplementasian yang berbeda-berbeda, tergantung pada kondisi negara dan mayarakatnya.

Trias politika yang dicetuskan oleh Montesquieu adalah membagi kekuasaan menjadi 3, yaitu Kekuasaan Legislatif, Kekuasaan Eksekutif, dan Kekuasaan Yudikatif.  Jika terjadi pengurangan fungsi dari ketiga lembaga kekuasaan yang menjalankan negara tersebut, maka dapat kita sebut sebagai penerapan konsep trias politika yang tidak absolut.  Sebaliknya jika pemberian penguatan fungsi terutama fungsi pengawasan terhadap ketiga Lembaga Negara tersebut sehingga semakin memperkokoh fungsi lembaga-lembaga, dapat kita sebut sebagai pengembangan konsep trias politika.

Negara dengan penerapan trias poltika yang tidak absolut tidak menunjukkan bahwa negara tersebut tidak maju (atau terbelakang) tetapi kondisi negara dan masyarakatnya saat itu belum membutuhkan keberadaan konsep trias politika secara absolut.  Demikian juga halnya suatu negara yang menggunakan konsep trias poltika yang telah berkembang tidak pula menunjukkan  bahwa negara tersebut adalah negara maju, tetapi karena kebutuhan negara dan masyarakat tersebut yang dalam memaknai pembagian keuasaan membutuhkan pengembangan dari konsep awal trias politika.

A. Penerapan Trias Politika di Indonesia Sebelum Maupun Dilakukannya Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indoensia) mempersiapkan naskah UUD 1945 dan disahkan oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) pada tanggal 29 Agustus 1945.  KNIP merupakan badan adhoc pada saat itu untuk mensahkan UUD 1945.

Selama perjalanan Negara Republik Indonesia, terjadi beberapa kali perubahan konstitusi, dan pernah juga terjadi perubahan sistim pemerintahan (dari presidensiil menjadi parlementer), tetapi selama terjadinya perubahan-perubahan tersebut konsep trias politika tetap diterapkan untuk mengelola negara. 

Demikian juga pada saat Negara Republik Indonesia kembali menggunakan  konstitusi pada saat kemerdekaan yaitu UUD 1945, konsep trias politika juga tetap dipertahankan hingga saat ini.


Dengan kembali melihat konsep Trias Politika, ternyata penerapan Trias Politika di Indonesia lebih berkembang dibandingkan konsep awal yang dikemukakan oleh Montesquieu, karena terdapatnya lembaga tambahan yaitu DPA dan BPK, dapat dilihat pada ilustrasi bagan sebelum dilakukannya amandemen UUD 1945.  Hal ini merupakan pengembangan yang memberikan tambahan kekuatan kepada lembaga-lembaga negara untuk melaksanakan check and balances.

Namun demkian, terdapat juga suatu penyimpangan, yaitu pengangkatan DPA yang statusnya Lembaga Tinggi Negara dilakukan oleh Presiden yang level kelembagaannya sama tinggi.  Seharusnya DPA yang diangkat oleh Presiden tidak termasuk Lembaga Tinggi Negara, tetapi berada di bawah Lembaga Eksekutif, karena kehadiran DPA adalah sebagai fungsi konsultasi Presiden.

B. Penerapan Trias Politika di Indonesia Sesudah Dilakukan Amandemen UUD 1945

Amandement UUD 1945 telah dilakukan sebanyak 4 kali, masing-masingnya dilakukan pada tahun 1999 (perubahan ke-1), 2000 (perubahan ke-2), 2001 (perubahan ke-3), dan 2002 (perubahan ke-4).  Perubahan UUD 1945 selanjutnya tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan lagi mengingat berkembangnya kebutuhan negara dan masyarakat.

dok. pribadi
dok. pribadi


Berdasarkan ilustrasi bagan sesudah dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945, seluruh Lembaga Tinggi Negara adalah sederajat, sudah tidak ada lagi Lembaga Negara Tertinggi (d/h MPR), dan pemilihan Presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat (one man one vote), tidak lagi dipilih oleh MPR.

Legislatif mengalami perkuatan dengan berfungsinya DPD serta Legislatif tetap memperoleh masukan dan laporan dari BPK mengenai ada tidaknya penyimpangan keuangan negara yang dilakukan oleh semua Lembaga Tinggi Negara.

Lembaga Yudikatif juga mengalami perkuatan dengan terbentuknya MK, sehingga dapat mengawasi hasil pekerjaan dari Lembaga Legislatif dalam memproduksi Undang-Undang maupun Lembaga eksekutif dalam memproduksi Perpu, serta melakukan judicial review.

Demikian juga dengan kinerja dari Lembaga Yudikatif diawasi oleh Komisi Yudisial yang walaupun merupakan bagian dari Lembaga Yudikatif, tetapi keberadaannya berasal dari 3 elemen, yaitu dari elemen Lembaga Legislatif, dari elemen Lembaga Eksekutif, dan dari elemen dari Lembaga Yudikatif.

Dengan demikian, maka setelah dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945, maka konsep Trias Politika tetap digunakan oleh Negara Republik Indonesia, walaupun terdapat perbedaan dengan konsep yang digunakan sebelum amandemen UUD 1945, tetapi semakin berkembang dibandingkan dengan konsep Trias Politika yang dikemukakan oleh Montesquieu.

Pada bagan di atas, tampak bahwa Lembaga Eksekutif diawasi tidak hanya oleh Legislatif dan Yudikatif, tetapi juga diawasi oleh Lembaga Ekseminatif.  Demikian juga dengan Lembaga Yudikatif diawasi oleh Komisi Yudisial. 

Saat ini yang belum memiliki pengawasan adalah Lembaga Legislatif, dimana lembaga ini juga dapat berpeluang melakukan penyimpangan dengan cara menyandera keputusan (atau undang-undang) yang diperlukan oleh Lembaga Eksekutif untuk kepentingan jalannya pemerintahan yang baik demi majunya bangsa dan negara, akibat dari adanya kemungkinan potensi konflik kepentingan politik di dalam Lembaga Legislatif tersebut. -MIN-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun