Mohon tunggu...
Mesa Indra Naiborhu
Mesa Indra Naiborhu Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Hukum, Management, dan Keuangan

Meminati bidang hukum, management, dan keuangan yang dapat dipergunakan untuk berbagi pengalaman.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembagian Kekuasaan Lembaga Negara

21 Mei 2021   11:59 Diperbarui: 21 Mei 2021   11:56 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sistim politik di Indonesia terdiri dari tiga lembaga, yaitu Lembaga Eksekutif, Lembaga Legislatif, dan Lembaga Yudikatif.  Ketiga lembaga yang ada di Indonesia merupakan cerminan dari konsep politik yang pertama kali dicetuskan oleh seorang filsuf Inggris yang bernama John Locke (1632-1704) dan dikembangkan oleh filsuf Perancis yang bernama Baron de La Brde et de Montesquieu (1689-1755).  Sebenarnya konsep yang mereka cetus dan kembangkan adalah tentang kedaulatan rakyat yang menunjukkan perlunya pembagian kekuasaan pada suatu negara yang dikenal dengan istilah "trias politica".

Locke yang merupakan seorang filsuf Inggris mengemukakan pandangan-pandangan rasionalis bahwa orang-orang memiliki hak, seperti hak untuk hidup, hak untuk merdeka, dan hak untuk memiliki harta benda.  Bahwa manusia secara alami adalah bebas dan setara untuk memahami pemerintahan politik yang sah sebagai hasil dari kontrak sosial di mana orang-orang dalam keadaan alami secara bersyarat mengalihkan sebagian hak mereka kepada pemerintah untuk lebih memastikan kenikmatan yang stabil dan nyaman atas hidup, kebebasan, dan properti mereka (disadur dari Locke's Political Phylosophy, Stanford Encyclopedia of Philosophy, 2005).

Sementara Montesquieu menjelaskan bahwa apabila kekuasaan legislatif dan eksekutif dikuasai oleh penguasa yang sama atau badan-badan penguasa yang sama, maka tidak akan mungkin ada kemerdekaan.  Hal inilah yang berkembang menjadikan negara-negara yang berdiri secara natural saat itu yang mulai mengarah kepada proses demokrasi dengan adanya perimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif.  Pemikiran tersebut menjadi salah satu pemicu terhadap berlangsungnya revolusi Perancis yang mengubah sistim kerajaan absolut selama berabad-abad menjadi negara Republik, serta memberikan pengaruh besar kepada negara-negara kerajaan lainnya di Eropa.

Konsep trias politica tersebut juga menjadi landasan pikir pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia, dimana pada saat pembentukan pemerintahan, secara langsung memfungsikan lembaga legislatif mulai dari persiapan pembentukan pemerintahan hingga mulai berjalannya pemerintahan.  Konsep trias politica menghadirkan lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif, dimana ketiga lembaga tersebut saling berperan untuk keseimbangan kekuasaan dalam menjalankan roda pemerintahan.

Secara garis besar lembaga eksekutif bertugas menjalankan fungsi pemerintahan secara keseluruhan, lembaga legislatif bertugas memberikan panduan dan pengawasan kepada lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif bertugas sebagai pengawal, pengawas, dan pemantau berjalannya fungsi lembaga eksekutif.  

Lembaga legislatif merupakan lembaga yang pemilihan para anggotanya langsung dilakukan oleh rakyat melalui partai-partai politik maupun utusan-utusan daerah, sementara lembaga eksekutif yang diilih oleh rakyat adalah Presiden dan Wakil Presiden melalui lembaga legislatf, dan para Menteri dipilh oleh Presiden.  Halnya lembaga yudikatif merupakan Lembaga yang para anggotanya dipilih dan diangkat oleh lembaga eksekutif beserta lembaga legislatif.

Sampai dengan tahun 1998, fungsi lembaga legislatif dan lembaga yudikatif tidak berjalan maksimal yang sesuai dengan semangat konsep trias politica, dikarenakan pada masa itu lembaga eksekutif dalam hal ini Presiden hampir memiliki kekuasaan absolut dalam menginterpretasikan undang-undang sesuai dengan pola berpikir presiden.  Namun sejak tahun 1998, yang sering disebut orde reformasi, dilakukanlah perubahan UUD 1945 (sampai empat kali amandemen) dengan salah satu tujuan penting adalah memperkuat posisi lembaga legislatif dan lembaga yudikatif, sehingga kekuasaan lembaga eksekutif benar-benar balance dengan lembaga legistaltif dan lembaga yudikatif.

Keseimbangan kekuasaan dan pengaruh dari ketiga lembaga tersebut menjadikan nuansa demokratis semakin dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, apalagi ditambah dengan adanya desentralisasi pemerintahan daerah yang memberikan keleluasaan terukur kepada masing-masing propinsi untuk maju dan berkembang guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.

Namun demikian, ternyata konsep trias politica ini memberikan celah terjadinya suatu anomali, di satu sisi kekuasaan telah mengalami penyeimbangan tetapi di sisi lain masing-masing lembaga dengan masing-masing kekuasaan yang dimiliki justru berpotensi melakukan tindakan penyimpangan.  Apa dan bagaimana penyimpangan yang berpotensi dapat terjadi tersebut ? -MIN-

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun