Jika melihat rata-rata suku bunga deposito di perbankan pada tahun 2020, yang memberikan imbal hasil sebesar 4 % - 6 % per tahun, maka jika dibandingkan dengan ilustrasi di atas, dapat kita simpulkan bahwa ratio % NPBT/Sales jauh lebih kecil dibandingkan dengan imbal hasil deposito yang ditawarkan perbankan. Â Apakah artinya ? Bahwa deposito yang tingkat resikonya sangat kecil (karena ada jaminan dari LPS = Lembaga Penjamanin Simpanan) masih memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan bersih sebelum pajak (% NPBT/Sales) yang disajikan pada ilustrasi di atas yang mana usaha tersebut masih terpapar berbagai macam resiko (seperti resiko usaha, resiko supplier, resiko produksi, dan resiko-resiko lainnya).
Sehingga pada saat kita akan menjalankan atau turut serta memasukkan dana kita untuk berinvestasi, baik bekerjasama dengan rekan-rekan, atau sekeluarga yang akan membangun usaha, atau menyuntik modal kepada suatu perusahaan yang sudah berjalan, sangat disarankan untuk memahami performance keuangan perusahaan tersebut atau calon usaha yang akan dibangun. Â Agar dapat diukur resiko-resiko yang akan dihadapi kelak di kemudian hari.
Penilaian terhadap performance keuangan perusahaan minimal dapat dilakukan 3 tahun kebelakang ditambah tahun berjalan. Â Artinya jika pada saat kita akan memutuskan ikut serta berbisnis pada pertengahan tahun, maka disarankan untuk menganalisa laporan keuangan 3 tahun kebelakang ditambah tahun berjalan selama 6 bulan berjalan.
--MIN--
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H