Saran :
1. Untuk mempertahankan laju pembangunan Propinsi Papua dan Papua Barat, disarankan agar UU No. 21 Tahun 2001 dapat direvisi untuk terus dilanjutkan dengan tetap memberikan status otonomi khusus kepada Propinsi Papua dan Papua Barat dengan durasi sampai dengan 20 tahun ke depan yang bertujuan, agar tingkat kemajuan kedua propinsi tersebut dapat mengejar tingkat kemajuan propinsi-propinsi lain di wilayah Indonesia bagian Barat.
2. Perlunya ditingkatkan pengawasan yang lebih ketat dengan memberikan parameter-parameter yang lebih teknis di lapangan serta frekuensi koordinasi antara lembaga di pemerintah daerah dengan di pemerintah pusat dapat ditingkatkan dengan tujuan agar penyaluran dana otsus semakin tepat sasaran terutama untuk pembangunan sektor-sektor produktif, tanpa meninggalkan sector pendidikan dan pelayanan kesehatan masyarakat.
-MIN-
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI