Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kabar Kurang Sedap bagi Saham Mayora dan Sido Muncul akibat Cukai pada Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK)

14 Januari 2025   13:07 Diperbarui: 14 Januari 2025   13:07 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Dokumentasi pribadi Merza Gamal

Indonesia akan mulai menerapkan kebijakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester II tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi gula berlebih yang berisiko menyebabkan berbagai penyakit, seperti obesitas dan diabetes.

Namun demikian, kebijakan ini menimbulkan dampak yang signifikan, terutama bagi pelaku industri yang memproduksi minuman berpemanis, seperti Mayora dan Sido Muncul.

Berikut adalah analisis sederhana terkait dampak cukai ini terhadap industri dan langkah-langkah yang bisa diambil oleh perusahaan untuk menghadapinya.

Tarif Cukai dan Dampaknya terhadap Industri

Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah telah menetapkan tarif cukai yang berlaku pada minuman berpemanis dalam kemasan. Berikut adalah rincian tarif cukai yang diusulkan:

  1. Minuman Berpemanis dalam Kemasan
    Contoh: Minuman ringan, teh kemasan, dan minuman energi.
    Tarif yang diusulkan: Rp1.500 per liter.
  2. Minuman Berpemanis dari Konsentrat atau Ekstrak
    Contoh: Sirup atau bahan baku minuman yang dicampur air.
    Tarif yang diusulkan: Rp2.500 per liter konsentrat.

Tarif ini dirancang untuk memberikan dampak langsung pada harga akhir produk, dengan tujuan membatasi konsumsi masyarakat terhadap minuman berpemanis yang dianggap kurang sehat.

Tarif cukai yang berlaku ini berpotensi memberikan tekanan pada harga jual produk, terutama untuk perusahaan yang memiliki portofolio produk dengan kadar gula tinggi. Kenaikan harga akibat cukai dapat mempengaruhi daya beli konsumen, terutama di kalangan masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah.

Oleh karena itu, perusahaan harus berhati-hati dalam mengimplementasikan kebijakan penyesuaian harga agar tidak kehilangan pangsa pasar.

Dampak Cukai pada Kinerja Industri Minuman

Kebijakan cukai MBDK dapat memberikan dampak langsung yang cukup besar terhadap kinerja perusahaan-perusahaan yang berfokus pada produksi minuman berpemanis.

Mayora, misalnya, diperkirakan akan merasakan dampak terbesar karena sekitar 25-30% pendapatan mereka berasal dari produk minuman berpemanis. Produk-produk tersebut akan terkena cukai, yang kemungkinan besar akan mendorong harga jual meningkat, dan ini bisa mempengaruhi daya beli konsumen.

Sido Muncul, meskipun memiliki eksposur yang lebih kecil (sekitar 15-20% dari pendapatan mereka berasal dari produk minuman berpemanis), tetap akan merasakan dampak. Beberapa produk unggulan mereka, seperti jamu dan minuman herbal berpemanis, juga terkena imbas dari kebijakan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun