Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Sudahkah Anda Mengetahui apa saja Barang Mewah yang Menjadi Objek PPN 12%?

6 Januari 2025   11:28 Diperbarui: 6 Januari 2025   11:28 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjelang pergantian tahun, pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru yang mengatur kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. (Silahkan baca kembali Artikel Saya di Kompasiana sebelumnya) 

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan keadilan dalam penerapan pajak, khususnya terkait dengan pengenaan pajak pada barang mewah dan barang kebutuhan pokok. Sebagai langkah untuk mendukung pembangunan nasional dan distribusi pajak yang lebih adil, tarif PPN yang baru ini mulai berlaku pada awal tahun 2025.

Namun, penting untuk dicatat bahwa kenaikan tarif ini tidak berlaku untuk semua barang. Barang-barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari kenaikan tarif ini, sedangkan barang-barang mewah dengan daya beli tinggi menjadi fokus pengenaan tarif PPN 12%. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mengendalikan konsumsi barang yang bersifat tersier.

Artikel sederhana ini akan memberikan informasi lengkap mengenai penerapan PPN 12%, termasuk jenis barang yang terkena dampaknya, alasan di balik kebijakan ini, serta contoh perhitungan untuk membantu masyarakat memahami pengaruhnya.

Apa yang Termasuk dalam PPN 12%?

Penerapan PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, yang umumnya memiliki harga tinggi dan cenderung dikonsumsi oleh kelompok dengan daya beli tinggi. Kenaikan tarif PPN ini tidak akan mempengaruhi barang-barang kebutuhan dasar yang sering dibutuhkan oleh masyarakat umum, seperti makanan pokok, pakaian, dan jasa penting lainnya.

Di bawah ini adalah daftar rinci barang mewah yang dikenakan PPN 12%, sebagaimana ditetapkan dalam PMK No. 141/2021 dan PMK No. 15/2023, yaitu sebagai berikut:

A. Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Kurang dari 10 Orang

Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal
Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal

B. Kendaraan Bermotor untuk Angkutan 10-15 Orang

C. Kendaraan Bermotor Kabin Ganda

Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal
Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal

D. Kendaraan Bermotor Khusus dan Lainnya

Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal
Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal

E. Barang Mewah Lainnya (Selain Kendaraan Bermotor)

Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal
Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal

Bagaimana Hubungannya dengan PPnBM?

Selain PPN 12%, barang mewah juga dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Perbedaan utama antara PPN dan PPnBM adalah:

  • PPN: Pajak konsumsi umum yang berlaku untuk barang dan jasa secara luas yang dikenakan kepada pembeli.
  • PPnBM: Pajak tambahan yang khusus dikenakan pada barang-barang mewah.

Contoh Perhitungan:

Harga mobil mewah: Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

Perhitungan Pajak:

  • PPN = Rp1.000.000.000 12% = Rp120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupaih)
  • PPnBM = Rp1.000.000.000 20% = Rp200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)

Total Harga: Rp1.000.000.000 + Rp120.000.000 (PPN) + Rp200.000.000 (PPnBM) = Rp1.320.000.000,- (Satu milyar tiga ratus dua puluh juta rupiah)

Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal
Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal

Barang Non-Mewah dan Kebutuhan Pokok Tidak Terkena PPN 12%

Di sisi lain, barang-barang yang termasuk dalam kategori non-mewah, seperti makanan dan barang-barang kebutuhan pokok, tetap tidak akan dikenakan tarif PPN 12%. Barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu segar tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif 0%.

Hal ini bertujuan untuk memastikan agar barang-barang yang penting bagi kehidupan sehari-hari tetap terjangkau oleh masyarakat luas.

Selain itu, jasa-jasa penting seperti pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum juga tetap bebas PPN atau dikenakan tarif 0% sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memperhatikan kebutuhan dasar rakyat dalam kebijakan pajak yang baru.

Meski ada perbedaan dalam penghitungan dasar pengenaan pajak (DPP) antara barang mewah dan non-mewah, tarif PPN tetap 12% sesuai dengan prinsip tarif tunggal yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Prinsip ini memastikan bahwa meskipun ada perbedaan penghitungan, tarif yang diterapkan untuk PPN barang mewah tetap jelas dan konsisten.

Tujuan Pengenaan PPN 12% pada Barang Mewah

Pengenaan tarif PPN 12% pada barang mewah ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang hanya dapat dijangkau oleh segelintir orang dengan daya beli tinggi.

Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, sehingga dapat digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat umum yang membeli barang kebutuhan sehari-hari atau barang dengan harga terjangkau tidak akan terbebani oleh kenaikan tarif PPN ini.

Namun demikian, bagi mereka yang membeli barang mewah seperti mobil mewah, rumah dengan harga sangat tinggi, atau kapal pesiar, akan dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi sesuai dengan kebijakan ini.

Kesimpulan

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak membebani masyarakat pada umumnya, terutama dalam hal barang kebutuhan pokok. Kebijakan ini hanya menargetkan barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh kalangan tertentu dengan daya beli tinggi.

Hal tersebut merupakan langkah yang lebih adil, di mana kontribusi pajak lebih besar datang dari kelompok yang mampu membayar, sementara masyarakat luas tetap bisa memenuhi kebutuhan pokok tanpa beban pajak tambahan.

Pemerintah juga memastikan bahwa barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, seperti pangan dan kesehatan, tetap terjangkau tanpa tambahan biaya PPN.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025, dan diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani rakyat kecil.

Penulis: Merza Gamal (Pemerhati Sosial Ekonomi Syariah)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun