Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Sudahkah Anda Mengetahui apa saja Barang Mewah yang Menjadi Objek PPN 12%?

6 Januari 2025   11:28 Diperbarui: 6 Januari 2025   11:28 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal

Barang Non-Mewah dan Kebutuhan Pokok Tidak Terkena PPN 12%

Di sisi lain, barang-barang yang termasuk dalam kategori non-mewah, seperti makanan dan barang-barang kebutuhan pokok, tetap tidak akan dikenakan tarif PPN 12%. Barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu segar tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif 0%.

Hal ini bertujuan untuk memastikan agar barang-barang yang penting bagi kehidupan sehari-hari tetap terjangkau oleh masyarakat luas.

Selain itu, jasa-jasa penting seperti pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum juga tetap bebas PPN atau dikenakan tarif 0% sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memperhatikan kebutuhan dasar rakyat dalam kebijakan pajak yang baru.

Meski ada perbedaan dalam penghitungan dasar pengenaan pajak (DPP) antara barang mewah dan non-mewah, tarif PPN tetap 12% sesuai dengan prinsip tarif tunggal yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Prinsip ini memastikan bahwa meskipun ada perbedaan penghitungan, tarif yang diterapkan untuk PPN barang mewah tetap jelas dan konsisten.

Tujuan Pengenaan PPN 12% pada Barang Mewah

Pengenaan tarif PPN 12% pada barang mewah ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang hanya dapat dijangkau oleh segelintir orang dengan daya beli tinggi.

Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, sehingga dapat digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat umum yang membeli barang kebutuhan sehari-hari atau barang dengan harga terjangkau tidak akan terbebani oleh kenaikan tarif PPN ini.

Namun demikian, bagi mereka yang membeli barang mewah seperti mobil mewah, rumah dengan harga sangat tinggi, atau kapal pesiar, akan dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi sesuai dengan kebijakan ini.

Kesimpulan

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak membebani masyarakat pada umumnya, terutama dalam hal barang kebutuhan pokok. Kebijakan ini hanya menargetkan barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh kalangan tertentu dengan daya beli tinggi.

Hal tersebut merupakan langkah yang lebih adil, di mana kontribusi pajak lebih besar datang dari kelompok yang mampu membayar, sementara masyarakat luas tetap bisa memenuhi kebutuhan pokok tanpa beban pajak tambahan.

Pemerintah juga memastikan bahwa barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, seperti pangan dan kesehatan, tetap terjangkau tanpa tambahan biaya PPN.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025, dan diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani rakyat kecil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun