Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Sudahkah Anda Mengetahui apa saja Barang Mewah yang Menjadi Objek PPN 12%?

6 Januari 2025   11:28 Diperbarui: 6 Januari 2025   11:28 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal diolah dengan Generative AI

D. Kendaraan Bermotor Khusus dan Lainnya

Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal
Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal

E. Barang Mewah Lainnya (Selain Kendaraan Bermotor)

Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal
Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal

Bagaimana Hubungannya dengan PPnBM?

Selain PPN 12%, barang mewah juga dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Perbedaan utama antara PPN dan PPnBM adalah:

  • PPN: Pajak konsumsi umum yang berlaku untuk barang dan jasa secara luas yang dikenakan kepada pembeli.
  • PPnBM: Pajak tambahan yang khusus dikenakan pada barang-barang mewah.

Contoh Perhitungan:

Harga mobil mewah: Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

Perhitungan Pajak:

  • PPN = Rp1.000.000.000 12% = Rp120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupaih)
  • PPnBM = Rp1.000.000.000 20% = Rp200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)

Total Harga: Rp1.000.000.000 + Rp120.000.000 (PPN) + Rp200.000.000 (PPnBM) = Rp1.320.000.000,- (Satu milyar tiga ratus dua puluh juta rupiah)

Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal
Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun