D. Kendaraan Bermotor Khusus dan Lainnya
E. Barang Mewah Lainnya (Selain Kendaraan Bermotor)
Bagaimana Hubungannya dengan PPnBM?
Selain PPN 12%, barang mewah juga dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Perbedaan utama antara PPN dan PPnBM adalah:
- PPN: Pajak konsumsi umum yang berlaku untuk barang dan jasa secara luas yang dikenakan kepada pembeli.
- PPnBM:Â Pajak tambahan yang khusus dikenakan pada barang-barang mewah.
Contoh Perhitungan:
Harga mobil mewah: Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
- Tarif PPN:Â 12%
- Tarif PPnBM: 20%
Perhitungan Pajak:
- PPN = Rp1.000.000.000 12% = Rp120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupaih)
- PPnBM = Rp1.000.000.000 20% = Rp200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)
Total Harga: Rp1.000.000.000 + Rp120.000.000 (PPN) + Rp200.000.000 (PPnBM) = Rp1.320.000.000,- (Satu milyar tiga ratus dua puluh juta rupiah)