Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Sudahkah Anda Mengetahui apa saja Barang Mewah yang Menjadi Objek PPN 12%?

6 Januari 2025   11:28 Diperbarui: 6 Januari 2025   11:28 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal diolah dengan Generative AI

Menjelang pergantian tahun, pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru yang mengatur kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. (Silahkan baca kembali Artikel Saya di Kompasiana sebelumnya) 

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan keadilan dalam penerapan pajak, khususnya terkait dengan pengenaan pajak pada barang mewah dan barang kebutuhan pokok. Sebagai langkah untuk mendukung pembangunan nasional dan distribusi pajak yang lebih adil, tarif PPN yang baru ini mulai berlaku pada awal tahun 2025.

Namun, penting untuk dicatat bahwa kenaikan tarif ini tidak berlaku untuk semua barang. Barang-barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari kenaikan tarif ini, sedangkan barang-barang mewah dengan daya beli tinggi menjadi fokus pengenaan tarif PPN 12%. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mengendalikan konsumsi barang yang bersifat tersier.

Artikel sederhana ini akan memberikan informasi lengkap mengenai penerapan PPN 12%, termasuk jenis barang yang terkena dampaknya, alasan di balik kebijakan ini, serta contoh perhitungan untuk membantu masyarakat memahami pengaruhnya.

Apa yang Termasuk dalam PPN 12%?

Penerapan PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, yang umumnya memiliki harga tinggi dan cenderung dikonsumsi oleh kelompok dengan daya beli tinggi. Kenaikan tarif PPN ini tidak akan mempengaruhi barang-barang kebutuhan dasar yang sering dibutuhkan oleh masyarakat umum, seperti makanan pokok, pakaian, dan jasa penting lainnya.

Di bawah ini adalah daftar rinci barang mewah yang dikenakan PPN 12%, sebagaimana ditetapkan dalam PMK No. 141/2021 dan PMK No. 15/2023, yaitu sebagai berikut:

A. Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Kurang dari 10 Orang

Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal
Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal

B. Kendaraan Bermotor untuk Angkutan 10-15 Orang

C. Kendaraan Bermotor Kabin Ganda

Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal
Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun