Menjelang pergantian tahun, pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru yang mengatur kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. (Silahkan baca kembali Artikel Saya di Kompasiana sebelumnya)Â
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan keadilan dalam penerapan pajak, khususnya terkait dengan pengenaan pajak pada barang mewah dan barang kebutuhan pokok. Sebagai langkah untuk mendukung pembangunan nasional dan distribusi pajak yang lebih adil, tarif PPN yang baru ini mulai berlaku pada awal tahun 2025.
Namun, penting untuk dicatat bahwa kenaikan tarif ini tidak berlaku untuk semua barang. Barang-barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari kenaikan tarif ini, sedangkan barang-barang mewah dengan daya beli tinggi menjadi fokus pengenaan tarif PPN 12%. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mengendalikan konsumsi barang yang bersifat tersier.
Artikel sederhana ini akan memberikan informasi lengkap mengenai penerapan PPN 12%, termasuk jenis barang yang terkena dampaknya, alasan di balik kebijakan ini, serta contoh perhitungan untuk membantu masyarakat memahami pengaruhnya.
Apa yang Termasuk dalam PPN 12%?
Penerapan PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, yang umumnya memiliki harga tinggi dan cenderung dikonsumsi oleh kelompok dengan daya beli tinggi. Kenaikan tarif PPN ini tidak akan mempengaruhi barang-barang kebutuhan dasar yang sering dibutuhkan oleh masyarakat umum, seperti makanan pokok, pakaian, dan jasa penting lainnya.
Di bawah ini adalah daftar rinci barang mewah yang dikenakan PPN 12%, sebagaimana ditetapkan dalam PMK No. 141/2021 dan PMK No. 15/2023, yaitu sebagai berikut:
A. Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Kurang dari 10 Orang
B. Kendaraan Bermotor untuk Angkutan 10-15 Orang
C. Kendaraan Bermotor Kabin Ganda