Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kenaikan PPN; Beban Baru untuk Masyarakat atau Keadilan Pajak yang Tertunda?

25 Desember 2024   10:26 Diperbarui: 25 Desember 2024   10:26 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PPN vs Tax Holiday, sumber gambar: Dokumentasi Pribadi Merza Gamal diolah dengan Gen AI. 

Pada tahun 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan naik dari 11% menjadi 12%.

Meskipun banyak yang melihatnya sebagai kenaikan yang hanya 1%, kenyataannya, jika dihitung secara proporsional, kenaikan ini mencapai 9,09%. Mengapa begitu?

Mari kita perhatikan cara perhitungan kenaikan PPN ini. Kenaikan tarif dari 11% ke 12% tidak hanya sekadar penambahan angka 1%, tetapi sebenarnya merupakan peningkatan relatif terhadap tarif sebelumnya. Dengan menggunakan rumus perhitungan persen, yaitu:

             12% - 11%

------------------ X 100% = 9,09%

                     11%

Artinya, tarif PPN yang awalnya 11% akan meningkat sekitar 9,09% jika dihitung dari angka yang lama. 

Jadi, meskipun terlihat seperti kenaikan kecil, dampaknya jauh lebih besar bagi konsumen, terutama bagi mereka yang sudah terbebani dengan biaya hidup yang terus meningkat.

Namun demikian, kenaikan PPN ini bukanlah yang pertama kalinya dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun sebelumnya, tarif PPN baru saja naik dari 10% menjadi 11%, yang berarti sudah ada kenaikan sebesar 10% pada tarif pajak dalam waktu yang relatif singkat.

Artinya, masyarakat baru saja merasakan beban tambahan tersebut, dan kini mereka harus menghadapi lagi kenaikan baru.

Bagi masyarakat biasa, kedua kenaikan ini tentu sangat terasa. Kenaikan tarif PPN yang berkelanjutan ini akan menambah beban dalam setiap transaksi jual beli, dari barang-barang kebutuhan pokok hingga barang lainnya. Setiap kali membeli sesuatu, kita akan merasa ada tambahan biaya yang langsung mempengaruhi pengeluaran sehari-hari.

Tidak hanya itu, di tengah ketidakpastian ekonomi yang masih membayangi banyak keluarga, kenaikan pajak ini semakin memberatkan masyarakat, terutama bagi mereka yang sudah berjuang keras dengan daya beli yang terbatas.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini tampaknya tidak sepenuhnya seimbang. Meskipun rakyat kecil harus menanggung beban kenaikan pajak, banyak pengusaha besar yang justru mendapatkan berbagai fasilitas pajak, seperti tax holiday atau keringanan pajak lainnya.

Kebijakan-kebijakan ini memang dimaksudkan untuk mendorong investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi seringkali lebih menguntungkan mereka yang sudah memiliki kekuasaan dan akses besar terhadap sumber daya. Sementara itu, rakyat biasa harus menghadapi kenaikan harga barang dan jasa yang semakin tak terjangkau.

Kondisi ini tentu saja menimbulkan rasa ketidakadilan yang mendalam. Di saat masyarakat kecil sudah terbebani dengan biaya hidup yang semakin tinggi, kalangan atas semakin diuntungkan dengan insentif pajak yang membuat mereka semakin kaya.

Hal tersebut memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi yang semakin lebar, menciptakan jurang pemisah antara kalangan atas dan bawah.

Namun, di balik ketidakadilan ini, ada harapan yang sangat besar. Masyarakat Indonesia sangat berharap agar korupsi, yang sering kali menggerogoti anggaran negara, segera diberantas dengan tegas. Dana yang terkumpul dari pajak rakyat harus kembali kepada rakyat, bukan hanya dinikmati oleh segelintir pihak.

Pemerintah harus memastikan bahwa uang pajak yang dibayar oleh rakyat digunakan secara transparan dan efisien, untuk pembangunan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Pembangunan infrastruktur, program pendidikan, layanan kesehatan, dan program kesejahteraan lainnya harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah harus menjaga agar anggaran negara, yang berasal dari pajak rakyat, digunakan dengan benar untuk menciptakan keadilan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan begitu, beban pajak yang diterima rakyat dapat berbalik menjadi manfaat nyata bagi kehidupan mereka, bukan justru menambah ketimpangan dan kesenjangan sosial.

Pajak adalah kewajiban, tetapi jika dikelola dengan baik dan transparan, pajak dapat menjadi alat yang sangat efektif untuk menciptakan kemakmuran bersama. Jika pemerintah berhasil menanggulangi korupsi dan memastikan penggunaan pajak yang tepat sasaran, maka harapan untuk menciptakan negara yang lebih adil dan sejahtera bisa terwujud.

Kenaikan PPN memang tidak bisa dihindari, namun yang terpenting adalah bagaimana kebijakan ini dijalankan dengan bijaksana, agar tidak hanya menguntungkan segelintir orang, tetapi dapat memberikan manfaat yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jika dikelola dengan baik, pajak yang dibayar bisa menjadi alat untuk menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Semoga dengan kebijakan yang lebih adil, pembangunan yang merata, dan pengelolaan pajak yang bijaksana, kita semua bisa merasakan manfaat dari pajak yang kita bayar. Sehingga, keadilan sosial bukan hanya sekadar wacana, tetapi menjadi kenyataan dalam kehidupan sehari-hari kita semua.

Terus Semangat!!!

Tetap Semangat...

Penulis: Merza Gamal (Pemerhati Sosial Ekonomi Syariah)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun