Di dunia yang terus berubah, perempuan memainkan peran yang semakin penting dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam transisi energi baru terbarukan (EBT).Â
Pengalaman dari Grameen Bank dan Program PPKKP (Pusat Pelayanan Kredit Koperasi Pedesaan) di Indonesia menunjukkan bahwa pemberdayaan perempuan tidak hanya dapat mengentaskan kemiskinan tetapi juga membawa dampak positif dalam upaya mewujudkan keberlanjutan energi.
Artikel sederhana ini akan membahas bagaimana inspirasi dari Grameen Bank dan Program PPKKP dapat diterapkan untuk memberdayakan perempuan dalam transisi EBT.
Inspirasi dari Grameen Bank dan Program PPKKP Memberdayakan Perempuan Melalui Kredit Mikro
Grameen Bank, didirikan oleh Muhammad Yunus, adalah contoh yang menakjubkan dari bagaimana pemberdayaan perempuan melalui kredit mikro dapat membawa perubahan signifikan.Â
Berawal dari kegelisahan melihat perempuan miskin terjebak dalam lingkaran kemiskinan dan sistem patriarki yang mengekang, Yunus mendirikan Grameen Bank dengan tujuan memberikan kredit mikro kepada perempuan miskin tanpa agunan.
Pendekatan ini berhasil luar biasa. Perempuan yang sebelumnya tidak memiliki akses ke kredit kini dapat memulai usaha kecil, mengelola keuangan, dan mengubah nasib keluarga mereka. Kesuksesan Grameen Bank tidak hanya diakui di tingkat nasional tetapi juga internasional, dengan penghargaan Nobel Perdamaian pada tahun 2006 sebagai pengakuan atas kontribusinya dalam pemberantasan kemiskinan.
Sementara itu Program PPKKP (Pusat Pelayanan Kredit Koperasi Pedesaan) di Indonesia, yang dimulai dengan bantuan dari Rabobank Foundation, juga menunjukkan bagaimana pemberdayaan perempuan dapat mengubah komunitas. Dimulai pada tahun 1979, program ini fokus pada pemberian kredit kepada perempuan di pedesaan untuk mengembangkan usaha mikro dalam bidang pertanian, perdagangan kecil, kerajinan, dan industri kecil.
Program ini berjalan sukses dengan tingkat pengembalian kredit lebih dari 99%, berkat pola tanggung renteng yang diterapkan. Perempuan yang tergabung dalam kelompok usaha mikro ini tidak hanya berhasil meningkatkan pendapatan keluarga tetapi juga memperoleh keterampilan mengelola usaha dan administrasi.
Namun, seiring dengan perubahan status Badan Hukum Bank Bukopin dari Koperasi menjadi Perseroan Terbatas pada tahun 1993, program PPKKP ini tidak dilanjutkan lagi, tetapi hanya menunggu penyelesaian dari pembiayaan yang sudah berjalan. Hal ini dilakukan, karena dinilai biaya operasional yang dikeluarkan besar, sedangkan return on investment yang diperoleh Bank Bukopin sebagai sebuah persero tidak terlalu besar.
Dengan demikian, melihat keberhasilan yang dicapai oleh Grameen Bank hingga mendapatkan pengakuan dunia dan Program PPKKP yang pernah sukses di Indonesia selama tahun 1979-1993, membuktikan bahwa kaum perempuan jika diberi kepercayaan untuk mengelola usaha, maka dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga dan dapat menjadi bagian pembangunan ekonomi inklusif.