Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Adakah Pengaruh Perpres Publisher Rights bagi Kompasianer?

23 Februari 2024   09:04 Diperbarui: 23 Februari 2024   17:09 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Koleksi Merza Gamal

Dampak Perpres Publisher Rights bagi Pengguna Media Sosial, Blogger, dan Influencer di Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 telah membawa transformasi signifikan dalam distribusi konten di platform digital Indonesia. Regulasi ini menetapkan kewajiban bagi perusahaan platform digital, seperti Google, untuk membayar penerbit berita atas konten yang mereka tampilkan.

Dampak Perpres tentang Publisher Rights tersebut, utamanya adalah bahwa konten dari penerbit berita yang memenuhi standar jurnalisme berkualitas tinggi akan diberi prioritas oleh platform digital.

Bagi pengguna media sosial, blogger, dan influencer, ini berarti adanya perubahan dalam strategi promosi dan visibilitas konten mereka. Konten yang dihasilkan oleh penerbit berita yang kredibel dan berkualitas akan lebih mudah ditemukan oleh pengguna lain, sementara konten yang kurang terverifikasi atau meragukan mungkin mendapatkan peninjauan lebih ketat oleh platform digital.

Regulasi ini membawa tantangan baru bagi para pengguna media sosial, blogger, dan influencer. Mereka sekarang harus lebih berhati-hati dalam memilih konten yang mereka bagikan, karena konten yang tidak sesuai dengan standar jurnalisme berkualitas tinggi mungkin tidak mendapatkan prioritas oleh platform digital atau bahkan bisa dilarang.

Namun, di sisi lain, regulasi ini juga membuka peluang baru untuk berkolaborasi dengan penerbit berita dan menciptakan konten yang lebih berkualitas. Dengan bermitra dengan penerbit berita yang terpercaya, pengguna media sosial, blogger, dan influencer dapat meningkatkan kredibilitas dan otoritas konten mereka, sehingga mendapatkan lebih banyak perhatian dan dukungan dari pengguna lain.

Selain itu, regulasi ini juga mengubah dinamika kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers. Dengan adanya kewajiban bagi perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, kerja sama antara kedua belah pihak menjadi lebih penting dan intensif.

Hal ini menuntut para pengguna untuk terus memantau perkembangan dalam ekosistem media digital dan beradaptasi dengan perubahan yang terjadi. Kesimpulannya, Perpres 32/2024 tidak hanya mengubah cara konten didistribusikan dan dikelola di platform digital, tetapi juga mengubah lanskap kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers.

Para pengguna media sosial, blogger, dan influencer perlu memperhatikan perubahan ini dan beradaptasi dengan cepat agar tetap relevan dan berpengaruh dalam lingkungan media digital yang terus berkembang.

Dengan adanya Publisher Rights, kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers mengalami perubahan, yakni adanya kewajiban untuk mendukung jurnalisme berkualitas, sehingga kerja sama antara kedua belah pihak menjadi lebih penting dan intensif.

Sebagai blogger yang mengisi platform digital Kompasiana, kita sebagai Kompasianer juga perlu memperhatikan dengan seksama implikasi Perpres Publisher Rights ini terhadap konten yang kita bagikan. Dengan menjadi bagian dari Kompas Gramedia Group, Kompasianer memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas dan keakuratan konten yang diproduksi.

Oleh karena itu, kita perlu memastikan bahwa konten yang kita posting untuk dipublikasikan harus memenuhi standar jurnalisme yang berkualitas tinggi. Hal tersebut, sejalan dengan misi Kompas Gramedia Group dalam menyebarkan informasi yang akurat dan berbobot.

Selain itu, kolaborasi dengan penerbit berita yang terpercaya dapat menjadi peluang bagi Kompasianer untuk meningkatkan kredibilitas dan dampak konten kita dalam platform digital Kompasiana.

Untuk itu, kita sebagai pengguna media sosial, blogger, dan influencer perlu terus memantau perkembangan dalam ekosistem media digital dan beradaptasi dengan perubahan yang terjadi.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang implikasi Perpres 32/2024, kita sebagai pengguna media sosial, blogger, dan influencer di Indonesia dapat terus berinovasi dan beradaptasi dalam menciptakan konten yang relevan, berkualitas, dan berpengaruh bagi audiens kita.

Dengan demikian, kita dapat tetap menjadi bagian yang berperan dalam lingkungan media digital yang terus berkembang di Indonesia.

Penutup:

Dengan diterapkannya Perpres 32/2024, terbuka peluang bagi para pengguna media sosial, blogger, dan influencer untuk terus berinovasi dan beradaptasi dalam lingkungan media digital yang terus berkembang di Indonesia. Mereka dihadapkan pada tantangan baru dalam memilih dan menciptakan konten yang berkualitas serta membangun kerja sama dengan penerbit berita yang terpercaya.

Meskipun demikian, dengan pemahaman yang mendalam tentang implikasi peraturan ini, para pengguna dapat tetap menjadi bagian yang berperan dalam menyebarkan informasi yang relevan, berkualitas, dan berpengaruh bagi audiens mereka.

Dengan demikian, kita dapat melihat transformasi positif dalam ekosistem media digital, di mana jurnalisme berkualitas dihargai dan kredibilitas konten menjadi fokus utama.

Oleh karena itu, mari kita terus berkolaborasi, berinovasi, dan beradaptasi demi menciptakan lingkungan media digital yang lebih sehat dan berdaya.

Penulis: Merza Gamal (Pemerhati Sosial Ekonomi Syariah)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun