Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Publisher Rights: Mengatur Ulang Hubungan antara Platform Digital dengan Media Konvensional

22 Februari 2024   07:10 Diperbarui: 22 Februari 2024   10:58 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Koleksi Merza Gamal

Indonesia mendorong perubahan signifikan dengan mengeluarkan regulasi baru yang menyeimbangkan kekuatan antara platform digital dan media konvensional. Langkah ini menandai upaya pemerintah dalam mengelola transformasi digital secara inklusif.

Presiden Joko Widodo mengumumkan peraturan baru yang menetapkan kewajiban bagi platform digital untuk membayar media atas konten yang mereka gunakan. Langkah ini merupakan respons terhadap perubahan dramatis dalam konsumsi berita dan informasi. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024.

Perpres Publisher Rights, demikian regulasi ini dikenal, bertujuan untuk menyeimbangkan distribusi keuntungan antara platform digital besar dan penerbit berita lokal. Dengan mewajibkan platform seperti Google untuk mengadaptasi kebijakan yang mendukung distribusi berita berkualitas, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem berita yang lebih adil dan berkelanjutan.

Aturan ini menuntut perusahaan teknologi untuk mengubah algoritma mereka guna memberikan prioritas pada konten dari penerbit berita yang memenuhi standar jurnalisme berkualitas tinggi. Hal ini menantang bagi perusahaan teknologi yang sebelumnya lebih cenderung mempromosikan konten berdasarkan popularitas daripada keakuratan atau kualitas.

Tanggapan Para Ahli:

Para ahli media melihat regulasi ini sebagai langkah yang diperlukan untuk mengatasi ketidakseimbangan kekuatan yang telah lama terjadi antara platform digital dan media konvensional.

Mereka menyoroti bahwa dominasi platform digital telah menyebabkan ketidakseimbangan pendapatan yang merugikan bagi media konvensional, yang dapat mengancam keberagaman informasi dan pluralitas dalam pemberitaan. Dengan mewajibkan platform digital untuk membayar media atas konten yang digunakan, regulasi ini diharapkan dapat membantu mengatasi ketidakseimbangan ini dan menjaga keberagaman informasi dalam ekosistem media.

Menurut beberapa ahli, langkah ini juga memberikan kesempatan bagi media konvensional untuk mendapatkan kembali kedudukan mereka dalam industri media yang semakin terfragmentasi. Dengan memperkuat pendapatan media konvensional, regulasi ini dapat memfasilitasi produksi konten berkualitas yang beragam, meningkatkan keragaman opini, dan memperkuat kebebasan pers secara keseluruhan.

Perspektif Global:

Peraturan serupa yang telah diterapkan di negara lain, seperti "the News Media Bargaining Code" (Kode Tawar-menawar Media Berita) di Australia, memberikan wawasan yang berharga bagi Indonesia dalam mengatur ulang hubungan antara platform digital dan media. Dalam beberapa kasus, implementasi peraturan semacam itu telah membantu memperkuat kedudukan media konvensional dan meningkatkan pendapatan mereka.

Namun, tantangan implementasi tetap menjadi perhatian. Di beberapa negara, regulasi serupa telah menimbulkan perdebatan tentang dampaknya terhadap inovasi dan akses informasi. Beberapa kritikus mengkhawatirkan bahwa regulasi semacam itu dapat membatasi inovasi di ruang digital dan menghambat akses publik terhadap beragam sumber informasi.

Oleh karena itu, sementara langkah Indonesia dalam mengatur ulang hubungan antara platform digital dan media konvensional diakui sebagai langkah maju, penting bagi pemerintah untuk memperhitungkan berbagai perspektif dan memastikan bahwa regulasi ini tidak menghambat inovasi dan kebebasan berbicara.

Wacana Kata:

Dengan mengeluarkan regulasi ini, Indonesia bukan hanya menegaskan komitmennya dalam mengelola transformasi digital, tetapi juga mengirimkan sinyal kuat tentang keinginan untuk menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan.

Langkah ini mencerminkan kesadaran akan kompleksitas dinamika antara platform digital dan media konvensional, serta pentingnya menjaga pluralitas informasi dan kebebasan pers di era digital yang terus berkembang.

Regulasi ini tidak hanya tentang menyeimbangkan kekuatan antara platform digital dan media konvensional, tetapi juga tentang memastikan bahwa kepentingan masyarakat sebagai konsumen informasi dan partisipan dalam ruang publik tetap terjaga. Dengan demikian, langkah ini memiliki potensi besar untuk memperkuat demokrasi informasi dan mempromosikan keberagaman opini dalam masyarakat.

Dalam konteks global, Indonesia menyusul tren internasional dalam mengatur ulang hubungan antara platform digital dan media konvensional. Namun, tantangan implementasi dan dampaknya terhadap inovasi dan akses informasi tetap menjadi perhatian, yang menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk terus memantau dan menyesuaikan regulasi sesuai dengan kebutuhan dan dinamika yang berkembang.

Dengan demikian, langkah Indonesia dalam mengatur ulang dinamika media dan teknologi adalah langkah maju yang memberikan harapan bagi masa depan media yang lebih inklusif, berdampak positif bagi masyarakat, serta mendukung keberlanjutan ekosistem media secara keseluruhan.

Penulis: Merza Gamal (Pemerhati Sosial Ekonomi Syariah) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun