3. Kepekaan Lingkungan dan Program Sedekah Sampah:
- Agent of Change:Â MRBJ tidak hanya berperan sebagai tempat ibadah tetapi juga sebagai agen perubahan dalam membangun kesadaran lingkungan. Program Gerakan Sedekah Sampah menjadi bukti nyata kepedulian masjid terhadap pelestarian lingkungan berkelanjutan.
- Kolaborasi dan Inovasi: MRBJ bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut (TKN PSL), United Nation Development Programme (UNDP), dan Coca-cola Europacific Partners. Kolaborasi ini mendukung misi Gerakan Sedekah Sampah dan program ramah lingkungan lainnya. "Masjid berpotensi sebagai agent of change jemaah dan masyarakat sekitar secara langsung untuk memilah sampah dari rumah untuk disedekahkan melalui masjid".
- Berbagai Program Ramah Lingkungan:Â MRBJ juga mengembangkan program ramah lingkungan lainnya, mulai dari penghematan air wudu, pembuatan sumur resapan, penggunaan panel surya, hingga penghijauan lingkungan masjid. Sebagai tempat ibadah dan pusat pendidikan umat Islam, Masjid Raya Bintaro Jaya membantu mengatasi masalah keumatan, termasuk membantu mengatasi masalah-masalah lingkungan hidup.
4. Peran Aktif dalam Pemberdayaan Umat:
- Pendidikan dan Pemberdayaan:Â MRBJ tidak hanya memberikan pelayanan ibadah tetapi juga aktif dalam memberikan pendidikan dan pemberdayaan kepada jamaah. Program-program ini mencakup bidang ekonomi, lingkungan, dan kesejahteraan sosial.
Melalui berbagai inisiatif ini, MRBJ menjelma menjadi contoh sukses tentang bagaimana sebuah masjid dapat menjadi pusat pemberdayaan ekonomi syariah dan agen perubahan dalam isu lingkungan. Keterlibatan aktif jamaah dan dukungan dari berbagai pihak membuktikan bahwa masjid memiliki peran strategis dalam menciptakan dampak positif di masyarakat secara holistik.
Tantangan dan Harapan Fungsi Masjid dalam Konteks Global
Pada saat ini, banyak masjid dibangun setiap tahunnya, baik oleh masyarakat secara bersama-sama, atau pun organisasi-organisasi kemasyarakatan, serta oleh pemerintah sendiri.
Sayangnya, keindahan dan kemegahan bangunan masjid yang tersebar di berbagai penjuru negeri tidak selalu mencerminkan tingkat kesejahteraan para jamaahnya. Terkadang, biaya pemeliharaan masjid tersebut malah dilakukan dengan meminta-minta di pinggir jalan, yang ironisnya dapat menurunkan citra umat Islam secara keseluruhan.
Dalam Muktamar "Risatul Masjid" pada tahun 1975 di Makkah telah disepakati bahwa fungsi masjid tidak hanya terbatas pada peribadatan vertikal, tetapi juga peribadahan dalam dimensi horizontal, mencakup aspek pendidikan, sosial, dan ekonomi.
Dengan demikian, fungsi masjid sebagai tempat sujud tidak hanya dalam arti sempit, tetapi juga sebagai tempat beribadah kepada Allah yang melibatkan seluruh dimensi kehidupan. Pengembangan fungsi-fungsi ini menjadi penting untuk mengangkat martabat umat Islam dan memastikan bahwa masjid bukan hanya megah secara fisik, tetapi juga kaya dalam fungsi-fungsi yang dapat meningkatkan kesejahteraan umat.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui fungsi masjid sebagai pusat pemberdayaan membutuhkan kerjasama antara pihak masjid, pemerintah, dan masyarakat. Dengan menjadikan masjid sebagai tempat yang tidak hanya mengajarkan ibadah ritual tetapi juga mengembangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih berdaya dan sejahtera secara holistik.
Masjid bukan hanya tempat sujud, tetapi juga pangkalan perubahan positif dalam kehidupan umat Islam.