Dalam mendukung prinsip distribusi kekayaan dan pendapatan yang merata, ajaran Islam memperkenalkan konsep Qardh al Hasan sebagai instrumen keuangan yang mengedepankan kebaikan dan semangat tolong-menolong.
Konsep Qardh al Hasan menegaskan bahwa perbedaan ekonomi yang wajar tidak boleh menjadi sumber ketidaksetaraan sosial yang signifikan. Sebaliknya, setiap individu memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi positif terhadap masyarakatnya.
Ajaran Islam mengajarkan bahwa perbedaan pendapatan dan kekayaan antara individu adalah hasil dari usaha, keterampilan, dan inisiatif masing-masing. Namun, ketidaksetaraan yang berlebihan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dalam Islam.
Dalam upaya mengatasi kesenjangan ekonomi, Qardh al Hasan muncul sebagai bentuk pinjaman kebaikan. Ini adalah transaksi pinjaman tanpa meminta imbalan atau bunga saat pengembalian. Prinsipnya adalah untuk membantu sesama dengan memberikan dukungan finansial tanpa membebani penerima dengan beban tambahan.
Ajaran Islam, seperti yang tercantum dalam Surah Al Hasyr ayat 7, menekankan bahwa kekayaan tidak boleh hanya beredar di kalangan orang kaya. Qardh al Hasan menjadi salah satu instrumen untuk mencapai distribusi kekayaan yang lebih merata di masyarakat.
Konsep Qardh al Hasan tidak hanya tentang memberikan bantuan finansial sementara. Lebih dari itu, ini menciptakan komitmen terhadap keberlanjutan sosial, di mana penerima pinjaman diharapkan dapat menggunakan dana tersebut untuk membangun keberlanjutan ekonomi mereka sendiri.
Islam dengan tegas melarang seseorang menjadi pengemis untuk menghidupi dirinya. Qardh al Hasan memberikan solusi keuangan yang memungkinkan individu mengatasi kesulitan ekonomi mereka tanpa merendahkan martabat mereka.
Dalam literatur Ekonomi Syariah, Qardh al Hasan dianggap sebagai bentuk transaksi kerjasama usaha yang berfokus pada aspek tolong-menolong dan kebaikan, bukan semata-mata transaksi komersial.
Landasan Syariah Transaksi Qardh: Meminjam dengan Kebaikan
Transaksi Qardh dalam Islam didasarkan pada ayat Al-Qur'an, hadits Rasulullah SAW, dan kesepakatan ulama. Landasan syariah ini memberikan pedoman bagi umat Muslim untuk terlibat dalam pinjaman dengan semangat kebaikan dan saling tolong-menolong.
Ayat ini menyeru umat Muslim untuk "meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik," mengajarkan pentingnya membelanjakan harta secara bermanfaat, baik sebagai shadaqah maupun pinjaman kepada sesama manusia.
Rasulullah menyatakan bahwa meminjamkan kepada sesama Muslim dapat dianggap sebagai bentuk shadaqah, menekankan pentingnya memberikan bantuan keuangan sebagai kebaikan.