Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Serial Aktivitas Ekonomi Syariah: Bagaimana Akad Transaksi dan Fondasi Etika dalam Berbisnis?

10 Desember 2023   07:09 Diperbarui: 10 Desember 2023   13:20 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal

Islam sebagai ajaran hidup umatnya memberikan petunjuk yang eksplisit mengenai kegiatan bisnis melalui Al Quran. Bisnis dipandang sebagai pekerjaan yang tidak hanya menguntungkan secara materi, tetapi juga diharapkan membawa keberkahan dan kepuasan.

Akad transaksi bisnis syariah menjadi landasan utama dalam menjalankan aktivitas ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dalam pandangan Al Quran, bisnis tidak hanya diterima sebagai cara untuk mencari keuntungan, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan bersama dan keadilan sosial.

Al Quran mengakui hak individu dan kelompok untuk memiliki serta memindahkan kekayaan secara bebas dan tanpa paksaan. Oleh karena itu, transaksi bisnis dalam Islam diatur oleh prinsip kebebasan yang tetap memperhatikan batas-batas yang ditentukan oleh Syariah.

Penghormatan terhadap hak hidup, harta, dan kehormatan merupakan kewajiban agama, sebagaimana terungkap dalam Surah An Nisaa' ayat 29, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu....."

Islam mengajarkan agar setiap transaksi bisnis dilakukan dengan penuh etika. Beberapa prinsip yang harus diperhatikan meliputi:

  • Ijab Qabul (Tawaran dan Penerimaan): Setiap transaksi harus melibatkan tawaran dan penerimaan yang jelas. Ini menciptakan kesepahaman yang tegas antara pihak yang terlibat.
  • Kepemilikan Barang yang Benar: Barang yang ditransaksikan harus benar-benar dimiliki dan sah. Ini menjamin keabsahan transaksi dan kejelasan kepemilikan.
  • Komoditas yang Ditransaksikan Berbentuk Harta yang Bernilai: Transaksi harus melibatkan barang yang memiliki nilai. Ini menegaskan pentingnya nilai dalam setiap kegiatan ekonomi.
  • Harga yang Ditetapkan Merupakan Harga yang Potensial dan Wajar: Penetapan harga harus adil dan sesuai dengan prinsip syariah. Kejujuran dalam menentukan harga adalah kunci utama.
  • Khiyar Ar-Ru'yah (Opsi Pembatalan atas Kerusakan Barang): Pembeli memiliki opsi untuk membatalkan kontrak jika mendapati kerusakan pada barang. Ini melindungi pembeli dari transaksi yang merugikan.
  • Khiyar Asy-Syarth (Opsi Pembatalan Kontrak dalam Jangka Waktu Tertentu): Pembeli memiliki opsi untuk membatalkan kontrak dalam jangka waktu tertentu yang disepakati kedua belah pihak. Ini memberikan fleksibilitas yang diatur secara adil.

Sebelum memahami etika transaksi bisnis syariah, penting untuk mengenal berbagai bentuk akad yang menjadi landasan transaksi ekonomi Islam. Berikut adalah beberapa bentuk akad yang umum digunakan:

  • Al Musyarakah (Kerjasama Modal Usaha): Kerjasama antara pihak-pihak untuk suatu usaha dengan kontribusi dana, keuntungan, dan risiko dibagi bersama sesuai kesepakatan. Ini menciptakan kemitraan dan tanggung jawab bersama dalam sebuah bisnis.
  • Al Mudharabah (Kerjasama Mitra Usaha): Kerjasama usaha di mana satu pihak menyediakan seluruh modal, dan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan dibagi sesuai kontrak, mempertemukan pemilik modal dengan pengelola bisnis.
  • Al Murabahah (Jual Beli): Jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Syarat-syarat tertentu, seperti penjelasan harga dan kondisi barang, harus dipenuhi.
  • Bai' as Salam (Pesanan Barang dengan Persyaratan): Pemesanan barang dengan persyaratan tertentu, pembayaran di muka, dan barang diserahkan kemudian sesuai kontrak. Digunakan terutama dalam pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu pendek.
  • Bai'al Istishna' (Jual Beli Berdasarkan Pesanan): Kontrak penjualan melalui pesanan, di mana pembuat barang berkewajiban memenuhi spesifikasi pesanan. Membuka peluang untuk kontrak istishna' kedua.
  • Al Ijarah (Sewa/Leasing): Pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa tanpa pemindahan kepemilikan. Dapat dioperasikan dalam bentuk sewa-beli untuk kemudahan pembukuan.

Pentingnya Tanggung Jawab Individual

Dalam Islam, tanggung jawab individual dalam transaksi bisnis dianggap sebagai fondasi utama keadilan dan integritas. Al Quran menegaskan bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab penuh terhadap segala transaksi yang dilakukannya. Hal ini mencakup pemahaman dan pelaksanaan janji serta kontrak yang diikat oleh pihak-pihak yang terlibat.

Pentingnya tanggung jawab individual mencerminkan prinsip keadilan, kejujuran, dan kepercayaan dalam berbisnis. Dalam konteks ini, Al Quran menunjukkan bahwa setiap orang akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah SWT.

Oleh karena itu, seorang Muslim diharapkan menjalankan setiap transaksi dengan itikad baik, menjaga kepercayaan, dan memastikan bahwa kesepakatan yang dibuat benar-benar ditepati yang memberikan perlindungan dalam Transaksi Bisnis.

Al Quran secara jelas dan tegas memberikan pedoman yang jelas mengenai perlindungan dalam transaksi bisnis. Hal ini mencakup tata cara pembuatan kontrak yang melibatkan aspek keadilan dan kejujuran. Beberapa langkah perlindungan yang ditekankan oleh Al Quran antara lain:

  • Pembuatan Kontrak dengan Saksi: Al Quran menyarankan agar setiap kontrak dibuat dengan melibatkan saksi. Keterlibatan saksi bertujuan untuk menciptakan transparansi dan meningkatkan integritas dalam setiap transaksi.
  • Jaminan Barang: Dalam konteks jual beli, memberikan jaminan terhadap barang yang diperjualbelikan menjadi prinsip yang harus diikuti. Jaminan ini melibatkan keterbukaan mengenai kondisi barang, memastikan bahwa barang tersebut sesuai dengan yang diiklankan, dan memberikan jaminan terhadap cacat atau kerusakan.

Perlindungan dalam transaksi bisnis bukan hanya menjadi hak, tetapi juga tanggung jawab setiap individu yang terlibat. Dengan demikian, prinsip-prinsip ini menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan saling menghormati antara pelaku bisnis.

Keadilan sosial menjadi landasan utama dalam bisnis syariah. Al Quran menekankan bahwa setiap transaksi bisnis harus mencerminkan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap norma-norma sosial. Beberapa aspek yang terkait dengan keadilan sosial dalam bisnis syariah mencakup:

  • Distribusi Keuntungan yang Adil: Dalam kerangka kerjasama bisnis, distribusi keuntungan haruslah adil dan sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak. Ini menciptakan keseimbangan ekonomi dan mendorong kesejahteraan bersama.
  • Kepedulian terhadap Kesejahteraan Masyarakat: Bisnis syariah tidak hanya berfokus pada keuntungan pribadi, tetapi juga pada dampaknya terhadap masyarakat. Keadilan sosial diwujudkan melalui tindakan yang memberikan manfaat luas kepada komunitas.
  • Kepercayaan Konsumen: Kepercayaan konsumen menjadi elemen krusial dalam aktivitas bisnis. Islam mengajarkan bahwa menjaga kepercayaan konsumen adalah kunci sukses dalam perkembangan bisnis. Kejujuran, transparansi, dan kualitas produk atau layanan adalah faktor-faktor utama yang membangun kepercayaan konsumen.

Al Quran memberikan peringatan keras terhadap kecurangan dalam bisnis dan menegaskan bahwa konsekuensi dari tindakan tidak jujur akan datang dari Allah SWT. Dengan demikian, prinsip keadilan sosial dan kepercayaan konsumen menjadi landasan bagi bisnis syariah yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

Penutup:

Melalui pemahaman mendalam terhadap tanggung jawab individual, perlindungan dalam transaksi bisnis, dan prinsip keadilan sosial, umat Muslim diharapkan dapat mengembangkan ekonomi syariah yang adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat kepada banyak pihak.

Seiring dengan prinsip-prinsip Al Quran, bisnis syariah menjadi instrumen untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan dalam aktivitas ekonomi. Dengan mematuhi prinsip-prinsip ini, umat Muslim dapat memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan menciptakan lingkungan bisnis yang sesuai dengan ajaran Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun