Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Serial Aktivitas Ekonomi Syariah: "Memiliki Harta Banyak, Memangnya Nggak Boleh?"

7 Desember 2023   07:17 Diperbarui: 7 Desember 2023   08:28 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal

Harta dalam pandangan Islam bukanlah sesuatu yang buruk atau menjijikkan. Sebaliknya, Al Quran mengajarkan bahwa harta adalah karunia Allah yang besar, sebuah alat yang membantu kehidupan manusia. 

Harta dipandang buruk dan menjijikkan apabila praktek perolehan dan pemanfaatan harta mengakibatkan hancurnya nilai-nilai kehidupan akhirat yang lebih mulia.

Seorang Muslim diperintahkan untuk mencari nafkah dan menghasilkan harta dengan berjuang sekuat tenaga. Tangan yang mengucurkan bantuan, dalam pandangan Islam jauh lebih baik daripada tangan yang menerima kucuran bantuan sebagaimana yang dikemukakan dalam sebuah hadist Rasulullah SAW "Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.".

Menurut seorang ulama tingkat dunia, Mufti Muhammad Syafi', terkonsentrasinya kekayaan pada sekelompok orang tertentu merupakan sesuatu yang terkutuk dan dosa yang sangat memalukan.

Di lain sisi, eksistensi riba adalah instrumen utama yang melahirkan dan membuka koridor kejahatan, dan pelarangan riba adalah sebuah garansi yang akan sanggup menggempur pengkonsentrasian dan penimbunan harta menuju distribusi kekayaan yang merata.

Alasan lain mengapa penimbunan harta itu dikutuk adalah karena di samping ia menghambat sirkulasi normal kekayaan, ia juga merupakan tindakan kejahatan karena menimbulkan kerugian produksi, konsumsi dan perdagangan, atau dengan kata lain penimbunan harta akan menghambat jalannya aktivitas perekonomian secara luas.

Dalam menggunakan hartanya, seorang Muslim juga dianjurkan untuk menyimpan atau menginvestasikan hartanya sesuai dengan petunjuk yang telah digariskan oleh Al Quran dan Hadist.

Jika ia menyimpan hartanya, hendaklah ia mengeluarkan zakat dan kewajiban lain yang berhubungan dengan itu; dan jika ia menginvestasikan hartanya, maka ia harus memilih bisnis yang halal dan menjauhi bisnis yang diharamkan serta menghindari transaksi bisnis yang mengandung riba.

Sistem pendistribusian penggunaan dan pembelanjaan harta kekayaan dalam Al Quran didasarkan pada anjuran infaq, yang akan memberikan garansi bagi tersebarnya secara meluas distribusi kekayaan.

Sistem ini adalah sebuah antitesa dari praktek-praktek riba yang mengumpulkan kekayaan pada satu tangan dan pada saat yang bersamaan terdapat perlakuan eksploitatif terhadap masyarakat yang kurang mampu.

Zakat adalah sebuah antitesa dari praktek riba. Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal
Zakat adalah sebuah antitesa dari praktek riba. Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun