Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Serial Aktivitas Ekonomi Syariah: Peran Pemerintahan dalam Menciptakan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat

4 Desember 2023   06:32 Diperbarui: 4 Desember 2023   06:34 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang efektif hanya dapat terwujud jika pemerintah menerapkan peraturan hukum secara efisien. Keadilan menjadi kunci, dan tanpanya, "rasa kebersamaan" yang diinginkan tidak dapat tercapai. Jika keadilan terkendala, variabel-variabel sosial ekonomi dapat mengalami kemunduran, mengancam kehancuran dan keruntuhan administrasi pemerintah.

Dengan menjalankan peranannya secara efektif, pemerintah dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan memotivasi mereka untuk bekerja keras dan efisien. Sebaliknya, kegagalan dalam implementasi menegakkan peraturan hukum dapat mengancam keadilan, kesejahteraan, dan kesinambungan pembangunan. Oleh karena itu, terletak pada pundak pemerintah untuk membawa visi welfare state Islami menjadi kenyataan yang memaknai keadilan dan kesejahteraan untuk seluruh masyarakat.

Negara Ideal dalam Konsep Model Dinamika Sosial Ekonomi: Menuju Kesejahteraan dan Keadilan

Dalam konsep "Model Dinamika Sosial Ekonomi" Ibnu Khaldun, negara diarahkan untuk menjadi fasilitator pembangunan dan penjaga keadilan, bukan entitas monolitik yang otoriter. Menurut pandangan ini, negara yang efektif tidak hanya menggunakan kekuasaannya untuk mengendalikan masyarakat secara ketat atau mengambil keputusan sewenang-wenang demi kepentingan pribadi, tetapi lebih kepada menciptakan lingkungan yang mendukung pembangunan dan keadilan.

Negara yang diinginkan oleh Ibnu Khaldun bukanlah negara yang terlibat secara langsung dalam kegiatan ekonomi, melainkan negara yang menjalankan fungsi pasar dengan efisien. Kebijakan anggaran yang adil, penghargaan terhadap hak milik masyarakat, dan pungutan pajak yang tidak memberatkan menjadi poin kunci. Pembangunan yang dihasilkan dari kebijakan yang adil akan memberikan dampak positif pada kesejahteraan rakyat.

Negara, menurut konsep ini, seharusnya tidak hanya mengurangi peluang masyarakat  melalui campur tangan langsung dalam ekonomi, tetapi juga mencegah tindakan tidak adil secara berlebihan. Keterlibatan langsung negara dalam kegiatan ekonomi dapat merugikan negara itu sendiri dan masyarakat. Ibnu Khaldun menekankan bahwa negara seharusnya berperan sebagai instrumen pembangunan dan kesejahteraan, bukan sebagai entitas fasis atau totaliter.

Pemahaman terhadap prinsip-prinsip Syariah dan peraturan perundang-undangan menjadi landasan, di mana negara diharapkan menjaga keadilan, menghormati hak milik, dan menciptakan lingkungan yang mendukung aktivitas masyarakat. Dengan demikian, negara ideal dalam konsep Ibnu Khaldun adalah negara yang menggabungkan penerapan Syariah dan aturan hukum dengan fungsi utamanya sebagai penggerak pembangunan dan penjaga keadilan, membentuk masyarakat yang harmonis dan sejahtera.

Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa peran pemerintah dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diuraikan oleh Ibnu Khaldun, memegang peran sentral.

Konsep negara ideal dalam pandangan Ibnu Khaldun menuntut penerapan Syariah dan peraturan perundangan sebagai landasan moral, dengan pemerintah menjadi fasilitator pembangunan dan penjaga keadilan.

Dengan merangkai prinsip-prinsip tersebut, kita dapat membayangkan sebuah masyarakat yang harmonis, sejahtera, dan adil, sesuai dengan cita-cita Ibnu Khaldun untuk dinamika sosial ekonomi yang berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun