Baru-baru ini, 11 Juli 2023, UU Kesehatan telah disahkan oleh DPR RI, namun terdapat kontroversi yang menyertai pengesahan tersebut. Sebagai masyarakat awam yang akan menerima layanan kesehatan di Indonesia, kita merasakan kecampuran harapan dan kekhawatiran terkait dampak dari UU Kesehatan yang baru.
Sebagai masyarakat, yang kami harapkan adalah terciptanya sistem kesehatan yang tangguh, terjangkau, dan berkualitas di seluruh Indonesia. Kami berharap UU Kesehatan ini dapat mengatasi permasalahan yang ada, seperti peningkatan aksesibilitas layanan kesehatan, pemerataan tenaga kesehatan, dan peningkatan kualitas pelayanan.
Fokus pada pencegahan dan promosi kesehatan juga menjadi harapan kami, karena kami percaya bahwa upaya pencegahan lebih baik daripada pengobatan.
Namun, kami juga memiliki kekhawatiran terhadap beberapa aspek dalam UU Kesehatan. Salah satunya adalah kekhawatiran terkait implementasi yang terburu-buru. Proses penyusunan UU Kesehatan ini terasa singkat dan memunculkan pertanyaan apakah telah dilakukan kajian yang memadai untuk memastikan dampak dan efektivitas dari perubahan yang diusulkan.
Kami berharap pemerintah dapat memastikan bahwa implementasi UU Kesehatan dilakukan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan dan kesiapan semua pihak terlibat.
Kekhawatiran lainnya adalah terkait dengan perubahan dalam persyaratan dan proses perizinan kesehatan. Kami berharap bahwa perubahan ini tidak memperumit dan memperlambat akses kami untuk mendapatkan layanan kesehatan yang diperlukan.
Kami berharap agar proses perizinan dapat dilakukan dengan cepat, mudah, dan transparan, sehingga kami dapat dengan mudah mengakses pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa hambatan yang berlebihan.
Terdapat juga kekhawatiran terkait dengan alokasi anggaran dan ketersediaan tenaga kesehatan yang memadai. Kami berharap bahwa dengan pengesahan UU Kesehatan ini, akan ada peningkatan alokasi anggaran yang memadai untuk sektor kesehatan, sehingga fasilitas kesehatan dapat ditingkatkan dan biaya layanan dapat terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Selain itu, kami berharap bahwa UU Kesehatan ini akan mendorong peningkatan jumlah dan pemerataan tenaga kesehatan, sehingga kami tidak lagi kesulitan dalam mencari dan mendapatkan pelayanan medis yang dibutuhkan.
Sebagai masyarakat awam, kami juga berharap untuk dilibatkan dalam proses implementasi UU Kesehatan ini. Kami berharap bahwa pemerintah akan melibatkan kami dalam pengambilan keputusan dan mendengarkan aspirasi dan masukan kami terkait perubahan dalam sistem kesehatan.