Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Harapan dan Kekhawatiran Masyarakat Awam dalam Menghadapi Terbitnya UU Kesehatan Baru

13 Juli 2023   07:16 Diperbarui: 13 Juli 2023   07:19 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini, 11 Juli 2023, UU Kesehatan telah disahkan oleh DPR RI, namun terdapat kontroversi yang menyertai pengesahan tersebut. Sebagai masyarakat awam yang akan menerima layanan kesehatan di Indonesia, kita merasakan kecampuran harapan dan kekhawatiran terkait dampak dari UU Kesehatan yang baru.

Sebagai masyarakat, yang kami harapkan adalah terciptanya sistem kesehatan yang tangguh, terjangkau, dan berkualitas di seluruh Indonesia. Kami berharap UU Kesehatan ini dapat mengatasi permasalahan yang ada, seperti peningkatan aksesibilitas layanan kesehatan, pemerataan tenaga kesehatan, dan peningkatan kualitas pelayanan.

Fokus pada pencegahan dan promosi kesehatan juga menjadi harapan kami, karena kami percaya bahwa upaya pencegahan lebih baik daripada pengobatan.

Namun, kami juga memiliki kekhawatiran terhadap beberapa aspek dalam UU Kesehatan. Salah satunya adalah kekhawatiran terkait implementasi yang terburu-buru. Proses penyusunan UU Kesehatan ini terasa singkat dan memunculkan pertanyaan apakah telah dilakukan kajian yang memadai untuk memastikan dampak dan efektivitas dari perubahan yang diusulkan.

Kami berharap pemerintah dapat memastikan bahwa implementasi UU Kesehatan dilakukan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan dan kesiapan semua pihak terlibat.

Kekhawatiran lainnya adalah terkait dengan perubahan dalam persyaratan dan proses perizinan kesehatan. Kami berharap bahwa perubahan ini tidak memperumit dan memperlambat akses kami untuk mendapatkan layanan kesehatan yang diperlukan.

Kami berharap agar proses perizinan dapat dilakukan dengan cepat, mudah, dan transparan, sehingga kami dapat dengan mudah mengakses pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa hambatan yang berlebihan.

Terdapat juga kekhawatiran terkait dengan alokasi anggaran dan ketersediaan tenaga kesehatan yang memadai. Kami berharap bahwa dengan pengesahan UU Kesehatan ini, akan ada peningkatan alokasi anggaran yang memadai untuk sektor kesehatan, sehingga fasilitas kesehatan dapat ditingkatkan dan biaya layanan dapat terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.

Selain itu, kami berharap bahwa UU Kesehatan ini akan mendorong peningkatan jumlah dan pemerataan tenaga kesehatan, sehingga kami tidak lagi kesulitan dalam mencari dan mendapatkan pelayanan medis yang dibutuhkan.

Sebagai masyarakat awam, kami juga berharap untuk dilibatkan dalam proses implementasi UU Kesehatan ini. Kami berharap bahwa pemerintah akan melibatkan kami dalam pengambilan keputusan dan mendengarkan aspirasi dan masukan kami terkait perubahan dalam sistem kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun