Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Harapan dan Kekhawatiran Masyarakat Awam dalam Menghadapi Terbitnya UU Kesehatan Baru

13 Juli 2023   07:16 Diperbarui: 13 Juli 2023   07:19 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal

Baru-baru ini, 11 Juli 2023, UU Kesehatan telah disahkan oleh DPR RI, namun terdapat kontroversi yang menyertai pengesahan tersebut. Sebagai masyarakat awam yang akan menerima layanan kesehatan di Indonesia, kita merasakan kecampuran harapan dan kekhawatiran terkait dampak dari UU Kesehatan yang baru.

Sebagai masyarakat, yang kami harapkan adalah terciptanya sistem kesehatan yang tangguh, terjangkau, dan berkualitas di seluruh Indonesia. Kami berharap UU Kesehatan ini dapat mengatasi permasalahan yang ada, seperti peningkatan aksesibilitas layanan kesehatan, pemerataan tenaga kesehatan, dan peningkatan kualitas pelayanan.

Fokus pada pencegahan dan promosi kesehatan juga menjadi harapan kami, karena kami percaya bahwa upaya pencegahan lebih baik daripada pengobatan.

Namun, kami juga memiliki kekhawatiran terhadap beberapa aspek dalam UU Kesehatan. Salah satunya adalah kekhawatiran terkait implementasi yang terburu-buru. Proses penyusunan UU Kesehatan ini terasa singkat dan memunculkan pertanyaan apakah telah dilakukan kajian yang memadai untuk memastikan dampak dan efektivitas dari perubahan yang diusulkan.

Kami berharap pemerintah dapat memastikan bahwa implementasi UU Kesehatan dilakukan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan dan kesiapan semua pihak terlibat.

Kekhawatiran lainnya adalah terkait dengan perubahan dalam persyaratan dan proses perizinan kesehatan. Kami berharap bahwa perubahan ini tidak memperumit dan memperlambat akses kami untuk mendapatkan layanan kesehatan yang diperlukan.

Kami berharap agar proses perizinan dapat dilakukan dengan cepat, mudah, dan transparan, sehingga kami dapat dengan mudah mengakses pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa hambatan yang berlebihan.

Terdapat juga kekhawatiran terkait dengan alokasi anggaran dan ketersediaan tenaga kesehatan yang memadai. Kami berharap bahwa dengan pengesahan UU Kesehatan ini, akan ada peningkatan alokasi anggaran yang memadai untuk sektor kesehatan, sehingga fasilitas kesehatan dapat ditingkatkan dan biaya layanan dapat terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.

Selain itu, kami berharap bahwa UU Kesehatan ini akan mendorong peningkatan jumlah dan pemerataan tenaga kesehatan, sehingga kami tidak lagi kesulitan dalam mencari dan mendapatkan pelayanan medis yang dibutuhkan.

Sebagai masyarakat awam, kami juga berharap untuk dilibatkan dalam proses implementasi UU Kesehatan ini. Kami berharap bahwa pemerintah akan melibatkan kami dalam pengambilan keputusan dan mendengarkan aspirasi dan masukan kami terkait perubahan dalam sistem kesehatan.

Kami percaya bahwa partisipasi masyarakat adalah kunci dalam membangun sistem kesehatan yang baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam menghadapi terbitnya UU Kesehatan yang masih menyisakan kontroversi, kami berharap agar pemerintah dapat menjawab kekhawatiran kami dengan transparansi, komunikasi yang terbuka, dan langkah-langkah konkret untuk memastikan kualitas layanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat.

Kami berharap UU Kesehatan ini akan menjadi landasan yang kuat untuk membangun sistem kesehatan yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Sebagai masyarakat awam yang akan menerima layanan kesehatan, kami berkomitmen untuk terus memantau perkembangan terkait UU Kesehatan ini dan memberikan kontribusi positif dalam upaya memperbaiki sistem kesehatan.

Bersama-sama, kita dapat berjuang untuk menciptakan sistem kesehatan yang tangguh, terjangkau, dan berkualitas untuk kepentingan kita semua.

Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal
Sumber gambar: Dokumentasi Merza Gamal

Sebagai penutup, perlu diingat bahwa UU Kesehatan merupakan sebuah langkah penting dalam upaya memperbaiki sistem kesehatan di Indonesia. Meskipun terdapat kontroversi dan kekhawatiran yang muncul, penting bagi kita sebagai masyarakat awam untuk tetap aktif terlibat dan memberikan kontribusi dalam pembangunan sistem kesehatan yang lebih baik.

Sebagai masyarakat awam, Kami mendorong dan berharap kepada semua pihak, termasuk pemerintah, DPR RI, organisasi profesi, dan masyarakat secara luas, untuk berkomunikasi, mendengarkan, dan saling bekerjasama dalam mengatasi permasalahan dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan.

Bersama-sama, kita dapat menjadikan UU Kesehatan sebagai landasan yang kuat untuk membangun sistem kesehatan yang tangguh, terjangkau, dan berkualitas.

Kita juga perlu mengingat bahwa implementasi UU Kesehatan ini merupakan proses yang berkelanjutan. Dalam perjalanan waktu, evaluasi dan penyesuaian terhadap undang-undang tersebut mungkin diperlukan untuk memastikan bahwa tujuan dan kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan baik.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus mengikuti perkembangan terkait UU Kesehatan, menyampaikan masukan, dan berpartisipasi aktif dalam perbaikan sistem kesehatan.

Terakhir, marilah kita menjaga semangat saling pengertian, menghormati perbedaan pendapat, dan membangun dialog konstruktif dalam menghadapi perubahan dan tantangan dalam sistem kesehatan.

Dengan kerjasama yang baik, kesadaran kolektif, dan semangat untuk menciptakan perubahan positif, kita dapat memperkuat sistem kesehatan yang inklusif, berkeadilan, dan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun