Suku Minangkabau adalah salah satu suku besar di Indonesia yang berasal dari wilayah Sumatera Barat. Masyarakat suku Minangkabau memiliki tradisi yang unik dan khas, terutama dalam sistem kekerabatan matrilinealnya. Suku Minangkabau juga dikenal dengan sistem adatnya yang terkenal dengan istilah "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah". Hal ini berarti bahwa adat istiadat mereka didasarkan pada syariat Islam dan hukum agama, yang tertulis dalam Kitabullah (Al-Quran).
Karakteristik yang membedakan suku Minangkabau dengan suku bangsa lainnya adalah adanya sistem matriarki. Sistem ini berarti bahwa garis keturunan dihitung berdasarkan garis ibu, bukan garis ayah seperti yang umumnya diterapkan pada masyarakat lainnya. Sistem ini juga mengakibatkan bahwa warisan keluarga biasanya diberikan kepada anak perempuan, bukan laki-laki.
Asal-usul Suku Minangkabau dapat ditelusuri hingga ke Nagari Pariangan, di kaki Gunung Marapi yang terletak di Kabupaten Tanah Datar, dekat Kota Padangpanjang, Sumatera Barat. Dikisahkan bahwa nenek moyang orang Minangkabau tinggal di sana dan memiliki tiga sumur (luhak). Saat jumlah penduduk semakin bertambah, mereka pun bermigrasi ke tiga tempat yang berbeda-beda sesuai dengan komunitas tempat sumur yang mereka minum.
Tempat tersebut kemudian dinamakan Luhak Tanah Data, Luhak Agam, dan Luhak Limopuluah. Ketika penduduk semakin ramai dan tempat tinggal semakin sempit, mereka kemudian pindah dan memperluas wilayah ke daerah rantau dan daerah pasisia.
Luhak nan Tigo terdiri dari tiga wilayah, yaitu Luhak Tanah Data, Luhak Agam, dan Luhak Limopuluah. Setiap wilayah memiliki keunikan dan ciri khasnya sendiri. Namun, tidak semua orang yang bersuku Minangkabau berasal dari ketiga wilayah tersebut.
Keragaman suku Minangkabau ini digambarkan dengan Pasambahan Siriah Carano yang mengungkapkan 5 daerah asal Orang Minangkabau. Lima daerah tersebut adalah Luhak Tanah Data, Luhak Agam, Luhak Limopuluah, Rantau Hilia, dan Rantau Mudiak.
Ketiga Luhak tersebut memiliki perbedaan dalam berbagai aspek, seperti kondisi geografis, kebudayaan, dan sejarah.
Luhak Tanah Data adalah wilayah yang meliputi kabupaten Tanah Datar, sebagian Sawahlunto, Sijunjuang, dan Solok yang berpusat di Batusangkar. Wilayah ini dilambangkan dengan Sirih. Luhak Tanah Data adalah kelompok masyarakat yang bermukim di daerah dataran tinggi. Masyarakat Luhak Tanah Data dikenal memiliki rumah adat yang disebut rumah gadang dengan ciri khas anjungan di bagian kiri dan kanan.
Luhak Agam adalah wilayah yang meliputi Ampek Angkek, Lawang Nan Tigo Balai, dan nagari Sakaliliang Danau Maninjau yang berpusat di Bukittinggi. Wilayah ini dilambangkan dengan Pinang. Luhak Agam adalah kelompok masyarakat yang bermukim di daerah yang banyak ditumbuhi tumbuhan mensian. Masyarakat Luhak Agam juga dikenal memiliki keberagaman dan persaingan yang tinggi. Bentuk rumah gadang Luhak Agam lebih dipengaruhi oleh kelarasan Bodi Caniago.
Luhak Limopuluah adalah wilayah yang berpusat di Payakumbuh yang terletak di sepanjang batang Sinamar, daerah sekitar gunung Sago bagian utara dan barat, seiliran batang Lampasi dan Batang Agam, dan sampai ke wilayah Kabupaten Kampar di Provinsi Riau hingga Sipisau-pisau Hanyuik atau yang dikenal sebagai Pekanbaru sekarang. Wilayah ini dilambangkan dengan Gambir. Luhak Lima Puluh Koto adalah kelompok masyarakat yang terdiri dari 50 keluarga yang merantau dari Nagari Pariangan. Kondisi masyarakat Luhak Lima Puluh Koto digambarkan sebagai homogen, rukun dan damai.