Dari pembahasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law memiliki potensi dampak yang signifikan terhadap pelayanan kesehatan dan kesejahteraan tenaga kesehatan di Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya partisipasi aktif dan kritis dari masyarakat dalam membahas RUU tersebut agar hak-hak kesehatan sebagai warganegara dapat terjamin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H