Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Human Capital vs Perbudakan dalam Dunia Kerja atau Perburuhan

6 Mei 2023   07:56 Diperbarui: 6 Mei 2023   07:58 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari buruh internasional (may day) 2023 baru saja berlalu pada tanggal 1 Mei yang lalu, bagaimana kita menyikapi antara human capital yang seharusnya dijalankan oleh perusahaan untuk insan perusahaannya dan marak terjadinya akhir-akhir ini pekerja atau buruh menjadi budak suatu perusahaan?

Di era modern saat ini, pembahasan mengenai hak asasi manusia dan perlindungan tenaga kerja semakin penting dan sering menjadi topik yang hangat. Salah satu isu penting yang berkaitan dengan hal tersebut adalah perbedaan antara human capital dan perbudakan dalam dunia kerja atau perburuhan.

Human capital merujuk pada kemampuan, keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman yang dimiliki oleh insan-insan sebuah perusahaan. Human capital juga merujuk pada investasi perusahaan dalam mengembangkan keterampilan dan pengetahuan insan perusahaan, yang pada akhirnya meningkatkan produktivitas dan kinerja perusahaan. Dalam konteks ini, insan perusahaan dianggap sebagai subjek yang memiliki nilai dan potensi untuk dikembangkan.

Di sisi lain, perbudakan merujuk pada situasi di mana seseorang diperlakukan seperti properti atau barang dagangan, di mana individu tersebut dianggap sebagai sumber daya murah yang dapat dieksploitasi demi keuntungan ekonomi. Dalam konteks perburuhan, perbudakan terjadi ketika karyawan tidak dihargai sebagai manusia yang memiliki hak dan martabat yang sama, melainkan hanya dilihat sebagai objek yang dapat dimanfaatkan semata-mata untuk mencapai keuntungan perusahaan.

Human capital memainkan peran penting dalam dunia kerja atau perburuhan. Investasi dalam pengembangan keterampilan dan pengetahuan insan perusahaan dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja perusahaan. Perusahaan yang mengembangkan human capital cenderung lebih mampu bertahan dan bersaing dalam pasar global yang semakin ketat.

Selain itu, investasi dalam human capital dapat meningkatkan kepuasan insan perusahaan dan menjaga hubungan kerja yang baik antara organisasi dan insan perusahaan. Insan perusahaan yang merasa dihargai dan diperhatikan oleh perusahaan akan cenderung lebih produktif, bahagia, dan loyal terhadap perusahaan. Sebaliknya, perusahaan yang tidak memperhatikan insan perusahaan dapat merusak hubungan kerja dan bahkan dapat berdampak pada reputasi perusahaan.

Meskipun human capital penting dalam dunia kerja atau perburuhan, tidak semua perusahaan memperlakukan karyawan mereka sebagai subjek yang memiliki nilai dan potensi untuk dikembangkan. Terdapat kasus di mana karyawan diperlakukan seperti budak atau objek yang dapat dimanfaatkan semata-mata untuk mencapai keuntungan perusahaan. Ini merupakan bentuk perbudakan dalam dunia kerja atau perburuhan.

Perbudakan dalam dunia kerja dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Beberapa bentuk yang umum meliputi upah yang tidak layak, beban kerja yang berlebihan, pekerjaan berbahaya, pemutusan hubungan kerja yang tidak adil, dan diskriminasi.

Semua bentuk perbudakan ini melanggar hak asasi manusia dan dapat merusak kesejahteraan karyawan. Upah yang tidak layak dan beban kerja yang berlebihan dapat menyebabkan stres dan kelelahan, sedangkan pekerjaan berbahaya dapat menyebabkan cedera atau bahkan kematian.

Pemutusan hubungan kerja yang tidak adil juga dapat menyebabkan kerugian finansial dan ketidakstabilan dalam hidup karyawan. Diskriminasi dalam dunia kerja, baik itu berdasarkan jenis kelamin, ras, agama, orientasi seksual, atau status sosial, juga merupakan bentuk perbudakan yang sering terjadi.

Untuk mencegah terjadinya perbudakan dalam dunia kerja, perusahaan harus memastikan bahwa karyawan mereka diperlakukan dengan adil dan dihargai sebagai manusia yang memiliki hak dan martabat yang sama. Perusahaan harus mematuhi undang-undang dan regulasi terkait tenaga kerja dan hak asasi manusia, serta memberikan upah yang layak, lingkungan kerja yang aman, dan kondisi kerja yang manusiawi.

Selain itu, perusahaan harus berinvestasi dalam pengembangan keterampilan dan pengetahuan insan perusahaannya, sehingga karyawan dapat tumbuh dan berkembang secara profesional. Hal ini tidak hanya bermanfaat bagi karyawan, tetapi juga dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja perusahaan secara keseluruhan.

Dalam menjadikan buruh/pekerja (SDM) sebagai human capital dan tidak terjebak dalam melakukan buruh dalam konotasi perbudakan, organisasi perusahaan dapat melakukan beberapa hal berikut:

  1. Memastikan keterlibatan dan partisipasi aktif para pekerja dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pekerjaan mereka, termasuk upah, jaminan kesehatan, dan keselamatan kerja.
  2. Membangun hubungan kerja yang saling menguntungkan dan adil antara perusahaan dan pekerja. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan gaji yang sesuai dengan standar industri, memberikan pelatihan dan pengembangan keterampilan yang dibutuhkan, serta memberikan manfaat yang memadai seperti asuransi kesehatan dan jaminan pensiun.
  3. Menerapkan kebijakan yang transparan dan akuntabel dalam hal pengelolaan tenaga kerja. Hal ini termasuk penerapan sistem yang adil dan terbuka untuk mempromosikan karyawan, memberikan penilaian kinerja yang jelas dan obyektif, serta memberikan mekanisme pengaduan bagi karyawan yang merasa diperlakukan tidak adil atau diskriminatif.
  4. Menghargai dan menghormati hak asasi manusia karyawan, termasuk hak untuk tidak diperlakukan sebagai objek atau barang dagangan, hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif, serta hak untuk bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat.
  5. Menjalin hubungan yang positif dengan masyarakat dan masyarakat sekitar, serta memperhatikan dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan perusahaan. Hal ini termasuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan tidak dibuat dengan mempergunakan tenaga kerja anak atau buruh paksa, dan tidak merusak lingkungan.

Dengan menerapkan langkah-langkah ini, sebuah organisasi perusahaan dapat menjadikan buruh sebagai human capital dan menghindari praktik perbudakan. Selain itu, penerapan langkah-langkah tersebut juga dapat meningkatkan kinerja perusahaan dengan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, memotivasi karyawan, dan menciptakan citra positif perusahaan di mata karyawan, masyarakat, dan konsumen.

Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa human capital dan perbudakan merupakan dua hal yang berbeda dalam dunia kerja atau perburuhan. Human capital dapat meningkatkan kinerja perusahaan dan kesejahteraan insan perusahaan, sementara perbudakan dapat merusak hubungan kerja dan hak asasi manusia seorang pekerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun