Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Human Capital vs Perbudakan dalam Dunia Kerja atau Perburuhan

6 Mei 2023   07:56 Diperbarui: 6 Mei 2023   07:58 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Dokpri Merza Gamal, lokasi: Lubang Suro, Sawahlunto, Sumatera Barat

Untuk mencegah terjadinya perbudakan dalam dunia kerja, perusahaan harus memastikan bahwa karyawan mereka diperlakukan dengan adil dan dihargai sebagai manusia yang memiliki hak dan martabat yang sama. Perusahaan harus mematuhi undang-undang dan regulasi terkait tenaga kerja dan hak asasi manusia, serta memberikan upah yang layak, lingkungan kerja yang aman, dan kondisi kerja yang manusiawi.

Selain itu, perusahaan harus berinvestasi dalam pengembangan keterampilan dan pengetahuan insan perusahaannya, sehingga karyawan dapat tumbuh dan berkembang secara profesional. Hal ini tidak hanya bermanfaat bagi karyawan, tetapi juga dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja perusahaan secara keseluruhan.

Dalam menjadikan buruh/pekerja (SDM) sebagai human capital dan tidak terjebak dalam melakukan buruh dalam konotasi perbudakan, organisasi perusahaan dapat melakukan beberapa hal berikut:

  1. Memastikan keterlibatan dan partisipasi aktif para pekerja dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pekerjaan mereka, termasuk upah, jaminan kesehatan, dan keselamatan kerja.
  2. Membangun hubungan kerja yang saling menguntungkan dan adil antara perusahaan dan pekerja. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan gaji yang sesuai dengan standar industri, memberikan pelatihan dan pengembangan keterampilan yang dibutuhkan, serta memberikan manfaat yang memadai seperti asuransi kesehatan dan jaminan pensiun.
  3. Menerapkan kebijakan yang transparan dan akuntabel dalam hal pengelolaan tenaga kerja. Hal ini termasuk penerapan sistem yang adil dan terbuka untuk mempromosikan karyawan, memberikan penilaian kinerja yang jelas dan obyektif, serta memberikan mekanisme pengaduan bagi karyawan yang merasa diperlakukan tidak adil atau diskriminatif.
  4. Menghargai dan menghormati hak asasi manusia karyawan, termasuk hak untuk tidak diperlakukan sebagai objek atau barang dagangan, hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif, serta hak untuk bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat.
  5. Menjalin hubungan yang positif dengan masyarakat dan masyarakat sekitar, serta memperhatikan dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan perusahaan. Hal ini termasuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan tidak dibuat dengan mempergunakan tenaga kerja anak atau buruh paksa, dan tidak merusak lingkungan.

Dengan menerapkan langkah-langkah ini, sebuah organisasi perusahaan dapat menjadikan buruh sebagai human capital dan menghindari praktik perbudakan. Selain itu, penerapan langkah-langkah tersebut juga dapat meningkatkan kinerja perusahaan dengan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, memotivasi karyawan, dan menciptakan citra positif perusahaan di mata karyawan, masyarakat, dan konsumen.

Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa human capital dan perbudakan merupakan dua hal yang berbeda dalam dunia kerja atau perburuhan. Human capital dapat meningkatkan kinerja perusahaan dan kesejahteraan insan perusahaan, sementara perbudakan dapat merusak hubungan kerja dan hak asasi manusia seorang pekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun