Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency Pilihan

Adakah Kaitan Cryptocurrency dengan Kedaulatan Negara?

13 Februari 2023   05:05 Diperbarui: 13 Februari 2023   06:46 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image: Adakah Kaitan Cryptocurrency dengan Kedaulatan Negara? (by Merza Gamal)

Sejarah cryptocurrency (mata uang kripto) berawal dari perubahan bentuk uang konvensional menjadi elektronik. Akan tetapi, tidak hanya sampai disitu, perubahan ini bukan lagi tentang bentuknya saja, melainkan sampai ke perubahan sistemnya. Awalnya masih tersentralisasi dan terdapat pihak ketiga, berubah menjadi terdesentralisasi saat ini, hingga akhirnya terciptalah cryptocurrency.

Perkembangan cryptocurrency berawal dari berkembangnya mata uang digital, seperti e--cash, token game, dan lain sebagainya. Kemudian cryptocurrency mulai bertumbuh secara masal di Amerika Serikat, khususnya di era pandemi Covid-19, bertepatan dengan timbulnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap fiat money terutama pada dolar Amerika Serikat yang diterbitkan oleh pemerintah AS tanpa memiliki underlying asset. Seiring berjalannya waktu, fiat money sering mendapat kritikan sehingga para investor lebih tertarik pada crypto.

Crypto pertama kali diciptakan pada tahun 2009 oleh seorang pengembang bernama Satoshi Nakamoto. Skema desentralisasi crypto pertamakali tanpa adanya pihak ketiga seperti bank atau lembaga keuangan lainnya. Satoshi berupaya untuk menciptakan sistem blockchain agar nantinya bertujuan untuk melindungi setiap transaksi yang dilakukan. Blockchain adalah kumpulan block yang berisi data-data transaksi sehingga membentuk sebuah rantai. Sistem ini merupakan penjamin keamanan transaksi cryptocurrency yang cukup mendobrak industri keuangan konvensional.

Satoshi, setelah mengalami beberapa kegagalan, meluncurkan sebuah koin bernama Litecoin. Koin ini merupakan kurs keuangan pertama dan menggunakan sistem proof-of-work atau proof-of-stake. Sampai sekarang sistem ini masih relevan bagi cryptocurrency.

Di lain sisi, munculnya cryptocurrency yang tanpa otoritas negara bisa menjadi ancaman bagi mata uang kertas (fiat money) yang dikeluarkan oleh suatu negara berdaulat.

Sebagaimana banyak negara lain, Bank Indonesia, sebagai bank sentral Negara Kesatuan Republik Indonesia, juga menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin sebagai cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Oleh karena itu cryptocurrency dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. 

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan cryptocurrency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. (Sumber: www.bi.go.id)

Demikian pula Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang keras campur tangan lembaga jasa keuangan dalam segala bentuk aktivitas perdagangan aset cryptocurrency di Indonesia. Larangan tersebut mencakup aksi seperti menggunakan, memasarkan, serta memfasilitasi kegiatan jual beli aset crypto. Selain itu, OJK juga mewanti-wanti masyarakat agar mewaspadai skema ponzi berkedok investasi crypto. (Sumber: Kompas)

Seperti di Indonesia, Cryptocurrency adalah aset digital yang tidak didukung oleh banyak pemerintah negara di dunia ini. Mata uang pemerintah, dikenal sebagai mata uang fiat (fiat money), didukung oleh kredit dari pemerintah nasional atau badan pemerintah mereka, seperti yang juga berlaku pada Federal Reserve atau pun Bank Sentral Eropa. Cryptocurrency hanya mendapatkan nilai dari komunitas yang menggunakannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun