Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, mengatur juga bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu, selain pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.
Pengenaan seragam baju adat ini berlaku mulai 7 September 2022. Pengaturan pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya. Model dan warna pakaian adat ditetapkan dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya. Penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Sebagaimana biasa di negeri tercinta ini, jika ada peraturan baru yang melibatkan orang banyak, maka akan menuai pro-kontra. Demikian pula dengan pengaturan penggunaan seragam baju adat untuk para pelajar sekolah ini.
Di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah sudah ada sejak Otonomi Daerah diberlakukan pada tahun 1999 melalui UU Nomor 22/1999. Jadi dengan demikian di daerah tersebut, adanya perarturan baru ini malah memperkuat kebijakan pengenaan seragam baju adat bagi peserta didik yang telah digunakan selama ini. Bahkan, bukan hanya diberlakukan kepada peserta didik sekolah dasar dan menengah, tetapi juga bagi pegawai pemerintah daerah setempat.
Di Provinsi Riau, seragam baju adat yang digunakan oleh peserta didik adalah berupa baju kurung untuk peserta didik perempuan, dan teluk belanga untuk peserta didik lak-laki. Baju adat tersebut digunakan sebagai seragam hari Jumat setiap pekan.
Baju kurung merupakan pakaian yang biasa dikenakan kaum perempuan segala usia di Riau. Bentuk bajunya berlengan panjang, dengan panjang sedikit di atas lutut. Model bajunya longgar dan tidak boleh ketat atau memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh si pemakai. Bahan kain baju kurung tidak diperbolehkan menggunakan kain tipis dan tembus pandang. Baju kurung dilengkapi dengan selendang atau kain tudung yang dipakai untuk menutupi kepala dan bahu hingga dada.
Sedangkan, teluk belanga adalah pakaian laki-laki Melayu dengan model baju berkerah dan berkancing di bagian dada. Lengan bajunya lebar, agak longgar dengan panjang agak menutup pergelangan tangan. Busana teluk belanga dibuat setelan dengan celana, dan dikenakan bersama kain samping berupa kain pelekat atau kain songket. Cara pasang kain samping ini bervariasi. Ada yang pemakaiannya seperti kain biasa, dipunjut ke samping, ataupun ditarik ke samping kiri pinggang. Teluk belngan dilengkapi dengan tutup kepala berupa kopiah atau tanjak.
Baju kurung dan teluk belanga tersebut merupakan pakaian adat sehari-hari yang biasa digunakan oleh masyarakat Melayu Riau. Ketika modernisasi melanda busana masyarakat Indonesia, banyak masyarakat berganti penampilan dengan busan modern. Penggunaan seragam baju adat ini sebagai upaya untuk melestarikan pakaian masyarakat Melayu, minimal digunakan setiap pekan ke sekolah atau ke tempat kerja. Â
Busana adat tersebut berbeda dengan baju-baju yang digunakan pada acara-acara tertentu. Dan berbeda pula dengan baju yang digunakan saat seseorang menjadi pengantin. Pengantin atau mempelai pria mengunakan Baju Kurung Cekak Musang yang digunakan bersamaan dengan kain songket. Â Busana pengantin ini dilengkapi oleh berbagai aksesoris, antara lain adalah mahkota, tanjak (topi kebesaran). Â duku papan (kalung), sebai (selempang yang dipakai di bahu sisi kiri), pending (ikat pinggang), dan dilengkapi dengan canggai (dipakai pada kelingking) dan keris (memiliki bentuk kepala burung serindit dan diselipkan di pinggang sebelah kiri).
Untuk mempelai perempuan, busana yang dipakai saat bersanding adalah Baju Kebaya Laboh yag dilengkapi dengan aksesoris berupa pekakas andan (mahkota untuk menghias kepala pengantin yang dibuat dari beludru berwarna hitam dan dihias taburan mani-manik berwarna-warni), jurai (dipakai di bagian telinga kanan dan kiri), anting-anting (emas dan memiliki intan permata yang berkilau), sebai (selendang penghias bahu), duku papan (kalung pengantin), pending (ikat pinggang pengantin, dan gelang tangan.
Banyak orang beranggapan, bahwa yang dimaksud dengan baju adat adalah busana yang dikenakan pengantin suatu daerah atau suatu suku bangsa. Kita lihat pada saat peringatan HUT Kemerdekaan RI atau pun acara-acara resmi kenegaraan saat ini, dimana undangan diminta memakai baju adat, maka sebagian besar undangan menggunakan busana pengantin suatu daerah yang gemerlap dan berkilauan dengan berbagai aksesori yang melengkapinya.
Jika yang dimaksud dengan baju adat adalah seperti itu, tentulah sangat merepotkan jika ke sekolah harus menggunakan baju adat yang sedemikian. Baju adat yang menjadi seragam sekolah, tentulah baju adat yang biasanya digunakan untuk aktivitas sehari-hari pada masyarakat adat dahulu. Dengan demikian, menggunakan seragam pakaian adat dalam hari tertentu akan membantu melestarikan budaya dan kearifan lokal. Seperti di daerah Jadetabek, sekolah bisa menggunakan seragam kebaya encim atau baju kurung yang dilengkapi dengan sarung motif Betawi pada perempuan dan busana sadariah pada laki-laki yang berupa setelan baju koko, celana gombrang, selempang, peci, dan ikat pinggang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H