Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Lima Langkah Meningkatkan Perencanaan Strategis Tenaga Kerja Pemerintah

20 September 2022   16:42 Diperbarui: 20 September 2022   16:50 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ImageMemperbaikui kualitas kerja (Photo by Merza Gamal)

Kelelahan (burnout) para pekerja merajalela. Kondisi tersebut bukan hanya terjadi di sektor swasta, tetapi juga merambat ke sektor publik.

Berdasarkan kajian McKinsey di banyak lembaga pemerintah di seluruh dunia, para pemimpin Lembaga Pemerintahan menyampaikan bahwa beban kerja bertambah dan pegawai mereka semakin merasa ikut dibebani pajak. Hal tersebut, terutama dirasakan oleh tim inti yang telah mereka percayakan dengan prioritas misi paling kritis.

Akan tetapi realokasi posisi ke tempat yang paling dibutuhkan adalah perjuangan terus-menerus. Banyak di pejabat level menengah memiliki proses yang rumit dan memakan waktu yang dapat mempersulit para pemimpin untuk mengidentifikasi di mana tim perlu berkembang dan di mana beban kerja sebenarnya dapat menyusut atau memiliki ruang untuk menyusut.

Para pejabat level menengah merasa memiliki sedikit keyakinan bahwa permintaan tenaga kerja mereka akan disetujui, sehingga mereka menaikkan persyaratan dengan harapan mendapatkan apa yang mereka butuhkan. Hal tersebut disebut sebagai mentalitas "plus-up", yakni permintaan setiap tahun hanya mencakup tim saat ini ditambah beberapa inflasi personel.

Dari penelitian McKinsey tersebut dapat diambil pelajaran dalam arti luas, bahwa perencanaan tenaga kerja rusak, meskipun ada banyak waktu yang dicurahkan untuk itu. Sektor publik telah lama berjuang untuk bersaing dengan sektor swasta untuk mendapatkan talenta terbaik dan mempertahankan pekerja dan tren tersebut semakin meningkat selama pandemi COVID-19.

Selain itu, berdasarkan pengalaman McKinsey saat mendukung para pemimpin di lembaga nasional besar telah mengungkapkan bahwa mereka jarang percaya bahwa prioritas strategis menerima investasi waktu dan sumber daya yang diperlukan untuk mencapai tujuan utama. Dan risiko tersebut dapat terdistribusi secara tidak merata, karena para pemimpin seringkali tidak menyadari di mana beban kerja yang benar-benar jauh di luar kemampuan tim.

Tantangan terhadap perencanaan tenaga kerja yang efektif ini sulit diatasi, di mana para pemimpin dapat memiliki kontrol lebih langsung atas anggaran dan fleksibilitas perekrutan. 

Kondisi tersebut sebenarnya juga dialami di sektor swasta, tetapi perusahaan mutakhir mengembangkan perencanaan tenaga kerja mereka dengan memasukkan praktik berbasis data. 

Hal tersebut juga dapat diadaptasi oleh para pemimpin sektor publik untuk membantu mereka bergerak melampaui mentalitas plus dan secara strategis menyelaraskan posisi dengan prioritas.

Berdasarkan pemikiran tersebut, McKinsey telah merancang lima langkah yang dapat membantu lembaga pemerintah memperkirakan secara lebih akurat beban kerja yang diperlukan untuk memenuhi misi mereka, meningkatkan cara mereka menganalisis tim dan kemampuan mereka, dan mendapatkan penanganan yang lebih baik tentang kemungkinan peningkatan beban kerja atau berkurang. Langkah-langkah ini juga dapat disesuaikan dengan cakrawala perencanaan tiga, lima, atau sepuluh tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun