Menyimpan atau menginvestasikan dana pada Bank Syariah, akad yang digunakan berlandaskan kepada Syariah dan ditujukan guna lancarnya roda perekonomian suatu bangsa. Ajaran Islam mengajarkan kepada kita bahwa uang tidak boleh disimpan tanpa manfaat, tetapi harus dapat dimanfaatkan sebagai aktiva produktif yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi pada distribusi pendapatan seluruh umat.
Jadi, dengan demikian, hilangnya bunga pada tabungan Bank Konvensional dapat menjadi momen yang tepat untuk memindahkan tabungan ke Bank Syariah yang masih memberikan bagi hasil kepada nasabahnya.
MERZA GAMALÂ
- Pengkaji Sosial Ekonomi Islami
- Author of Change Management & Cultural Transformation
- Former AVP Corporate Culture at Biggest Bank Syariah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H