Hukum Islam tidak mengenal harta bersama antara suami isteri, di luar usaha bisnis yang mereka jalankan, sehingga harta suami merupakan milik suami dan harta isteri merupakan milik isteri. Pada saat terjadinya perceraian, tidak ada sedikitpun dari harta suami yang harus diberikan kepada isteri, serta tidak ada pula harta isteri yang harus dibagi kepada suami.
Dengan demikian, sebenarnya bagi calon pasangan suami istri yang beragama Islam dan pernikahaannya mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam dan UU Perkawinan Republik Indonesia, maka perjanjian pranikah tidak diperlukan, sebab harta gonogini tidak ada dalam Hukum Islam.
Wallahua'lam bishshawab...Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H