Mohon tunggu...
Merza Gamal
Merza Gamal Mohon Tunggu... Konsultan - Pensiunan Gaul Banyak Acara

Penulis Buku: - "Spiritual Great Leader" - "Merancang Change Management and Cultural Transformation" - "Penguatan Share Value and Corporate Culture" - "Corporate Culture - Master Key of Competitive Advantage" - "Aktivitas Ekonomi Syariah" - "Model Dinamika Sosial Ekonomi Islam" Menulis untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman agar menjadi manfaat bagi orang banyak dan negeri tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Perjanjian Pranikah dan Kedudukan Harta dalam Rumah Tangga Islam

15 Agustus 2022   08:12 Diperbarui: 15 Agustus 2022   08:15 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo ilustrasi oleh Merza Gamal

Hukum Islam tidak mengenal harta bersama antara suami isteri, di luar usaha bisnis yang mereka jalankan, sehingga harta suami merupakan milik suami dan harta isteri merupakan milik isteri. Pada saat terjadinya perceraian, tidak ada sedikitpun dari harta suami yang harus diberikan kepada isteri, serta tidak ada pula harta isteri yang harus dibagi kepada suami.

Dengan demikian, sebenarnya bagi calon pasangan suami istri yang beragama Islam dan pernikahaannya mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam dan UU Perkawinan Republik Indonesia, maka perjanjian pranikah tidak diperlukan, sebab harta gonogini tidak ada dalam Hukum Islam.

Wallahua'lam bishshawab... 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun