Untuk mencapai itu semua, maka, jaminan produk halal harus segera terwujud dengan optimal. Terkait dengan hal tersebut, Program 10 Juta Produk Bersertifikat Halal pada tahun 2022 yang diluncurkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama merupakan salah satu bentuk dukungan konkret yang diharapkan mampu mempercepat perolehan sertifikat halal bagi produk2, termasuk milik UMKM.
MUI mempunyai peran strategis dalam Jaminan Produk Halal tersebut. MUI merupakan salah satu dari tiga lembaga yang menetapkan kehalalan suatu produk, selain Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Ketiga lembaga tersebut merupakan satu kesatuan yang memiliki tugas dan kewenangan berbeda namun merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan. Ketiganya saling terhubung namun tetap independent satu sama lain. Alur kerja secara singkat kerja ketiga lembaga tersebut adalah LPH melakukan audit pemenuhan kehalalan produk. Hasil kerja LPH kemudian diserahkan kepada MUI -- yang melalui Komisi Fatwa -- melakukan sidang fatwa halal dan selanjutnya hasilnya diserahkan kepada BPJPH untuk diterbitkan sertifikat halalnya.
Terakhir, Wakil Presiden menyampaikan adanya perbedaan terkait dalam dukungan pemerintah terhadap produk halal. Dahulu tugasnya menjaga umat Islam agar tidak mengkonsumsi makanan tidak halal sesuai ajaran agamanya. Sedangkan sekarang adalah mengembangkan produk halal ke seluruh penjuru dunia dan menjadikan Indonesia sebagai Pusat Produk Halal Dunia.
Kongres Halal Internasional ini akan berlangsung hingga tanggal 18 Juni 2022 dengan berbagai agenda dan akan mengeluarkan Resolusi Halal Dunia yang diikuti oleh perwakilan 30 negara, yang terdiri bukan hanya negara mayoritas Muslim, tetapi juga negara lainnya seperti Australia, Amerika, Jerman, Taiwan, Jepang, dan Spanyol.
- Pengkaji Sosial Ekonomi Islami
- Author of Change Management & Cultural Transformation
- Former AVP Corporate Culture at Biggest Bank Syariah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H